- Bareskrim Polri mengungkap praktik haji ilegal melalui penyalahgunaan visa, manipulasi dokumen negara ketiga, serta skema penipuan keuangan.
- Praktik tersebut dilakukan oknum biro perjalanan tidak berizin guna menarik calon jamaah dengan iming-iming keberangkatan haji tanpa antre.
- Polri membentuk Satgas Haji untuk menindak tegas penyelenggara ilegal dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian materiil serta hukum.
Praktik ini sangat berisiko karena jika terjadi masalah hukum di luar negeri, perlindungan konsuler terhadap jamaah tersebut menjadi sangat rumit.
Selain itu, banyak jamaah yang akhirnya gagal berangkat dari embarkasi internasional utama seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar karena dokumen mereka terdeteksi bermasalah oleh petugas imigrasi.
Skema Ponzi dan Penggelapan Dana Haji
Selain masalah dokumen, Polri juga menyoroti aspek finansial yang merugikan jamaah. Ditemukan praktik penipuan dengan skema ponzi, di mana dana dari calon jamaah yang baru mendaftar digunakan untuk membiayai keberangkatan jamaah yang sudah lama menunggu.
Skema ini sangat rentan runtuh ketika jumlah pendaftar baru menurun, yang mengakibatkan jamaah terakhir gagal berangkat dan uang mereka raib.
Terdapat pula modus penggelapan dana dengan dalih keadaan kahar (force majeure). Oknum biro perjalanan seringkali menggunakan alasan situasi darurat yang tidak terduga untuk menghindari kewajiban mengembalikan uang jamaah yang gagal berangkat.
“Modus ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan nonprosedural yang merugikan masyarakat,” ujar Nunung.
Ancaman Biro Perjalanan Ilegal
Polri memberikan perhatian khusus pada menjamurnya biro perjalanan haji dan umrah yang tidak memiliki izin resmi. Biro-biro ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama.
Ciri-ciri biro ilegal ini biasanya menggunakan identitas atau afiliasi palsu dengan travel besar yang sudah resmi. Mereka menawarkan paket perjalanan yang tidak transparan, tidak memiliki standar pelayanan yang jelas, serta tidak memberikan jaminan perlindungan bagi jemaah selama berada di luar negeri.
Hal ini seringkali berujung pada penelantaran jamaah di Arab Saudi tanpa kejelasan akomodasi dan transportasi.
Sebagai langkah nyata perlindungan masyarakat, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah.
Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif dengan Kementerian Haji dan Umrah guna memastikan ekosistem ibadah haji bersih dari praktik kriminal.
Nunung mengatakan, Satgas Haji Polri akan mengedepankan tiga strategi utama, yakni upaya preemtif (imbauan), preventif (pencegahan), dan penegakan hukum yang tegas.
“Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.