Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

Vania Rossa

Jum'at, 17 April 2026 | 20:42 WIB
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
Ilustrasi rokok ilegal. (Freepik)
  • KPK mengungkap kasus suap rokok ilegal yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai dan pengusaha untuk mengevaluasi tata kelola.
  • Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, dan melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi rokok.
  • Ekonom Piter Abdullah mendesak penguatan penegakan hukum konsisten serta penyederhanaan sistem cukai agar tidak terjadi celah manipulasi baru.

Suara.com - Pengungkapan kasus dugaan suap terkait rokok ilegal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola cukai secara menyeluruh. Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran di sektor cukai tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi dengan dampak luas terhadap negara.

Ekonom Piter Abdullah menilai, keterlibatan oknum pejabat Bea Cukai serta pengusaha rokok dalam kasus ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan yang selama ini berjalan. Jika praktik suap tersebut berkaitan dengan produsen rokok ilegal, maka hal itu mencerminkan relasi erat antara lemahnya pengawasan dan maraknya peredaran produk ilegal.

“Ini momentum yang sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola cukai. Dampaknya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penerimaan negara dan stabilitas industri,” ujarnya.

Menurut Piter, peredaran rokok ilegal tidak bisa lagi dianggap pelanggaran biasa. Dalam skala yang lebih luas, praktik tersebut merugikan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, hingga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.

Setiap rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai berarti hilangnya potensi pemasukan negara. Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal juga merusak efektivitas kebijakan fiskal yang selama ini bertujuan menekan konsumsi melalui kenaikan tarif cukai. Ketika produk ilegal tersedia dengan harga jauh lebih murah—bahkan bisa hanya sepertiga dari rokok legal—masyarakat cenderung beralih, sehingga tujuan pengendalian konsumsi menjadi tidak tercapai.

“Negara dirugikan karena kehilangan cukai, industri legal dirugikan karena persaingan tidak sehat, dan kebijakan pengendalian konsumsi menjadi tidak efektif. Ini jelas kejahatan ekonomi yang dampaknya sistemik,” kata dia.

Dari sisi industri, kondisi ini menciptakan distorsi pasar yang signifikan. Produsen rokok legal yang taat membayar cukai harus menanggung beban pajak yang bisa mencapai sekitar 70 persen dari harga jual, sementara pelaku ilegal dapat menekan harga karena tidak membayar kewajiban tersebut. Ketimpangan ini berpotensi menekan kinerja industri legal, mengurangi produksi, hingga berdampak pada tenaga kerja.

Di tengah perdebatan mengenai struktur dan besaran tarif cukai, Piter menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten tetap menjadi faktor utama dalam memberantas rokok ilegal. Penyesuaian tarif memang penting agar tetap rasional dan tidak mendorong penghindaran pajak, namun tanpa pengawasan yang kuat, praktik ilegal akan terus berkembang.

“Keduanya tidak bisa dipisahkan. Tarif yang terlalu tinggi bisa mendorong penghindaran pajak. Tapi kalau hanya menurunkan tarif tanpa memperkuat pengawasan, rokok ilegal tetap akan ada,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menambah kompleksitas dalam sistem cukai. Rencana penambahan layer baru seperti SKM III dengan tarif lebih rendah dinilai berpotensi membuka celah manipulasi dan memperumit pengawasan.

“Masalah utama kita bukan kurangnya layer, tetapi kompleksitas sistem itu sendiri. Ketika sistem terlalu rumit, pelaku usaha bisa mencari celah,” katanya.

Dalam situasi saat ini, Piter menilai penegakan hukum harus menjadi prioritas utama, mengingat peredaran rokok ilegal telah berkembang dan menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Tanpa sanksi tegas dan pengawasan yang konsisten, risiko moral hazard akan semakin besar dan praktik serupa berpotensi terus berulang.

“Kalau dibiarkan, rokok ilegal akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan. Kerugian negara makin besar, industri legal makin tertekan, dan kebijakan pengendalian konsumsi makin tidak efektif,” tegasnya.

Karena itu, pengungkapan kasus oleh KPK diharapkan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga menjadi titik awal evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kebijakan cukai. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi fondasi utama untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang patuh aturan.
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia

SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:59 WIB

Gus Lilur Suarakan 5 Tuntutan Petani Tembakau di Tengah Isu Rokok Ilegal

Gus Lilur Suarakan 5 Tuntutan Petani Tembakau di Tengah Isu Rokok Ilegal

News | Senin, 13 April 2026 | 19:10 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB