- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena alasan kondisi kesehatan yang memburuk.
- Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut demi menjamin kelancaran proses persidangan terdakwa.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Nadiem sebagai terdakwa.
Nadiem menjelaskan, bahwa penangguhan penahanan itu diperlukan lantaran kondisi kesehatannya yang fluktuatif sehingga harus keluar-masuk rumah sakit.
“Dengan segala kerendahan hati, saya ingin memohon dikabulkan permintaan kami untuk penggantian status tahanan, Yang Mulia,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Pada kesempatan yang sama, Nadiem mengaku sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) setelah menjalani sidang pada Selasa (14/4/2026) karena demam tinggi.
Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) memberlakukan pembantaran penahanan terhadap Nadiem. Jaksa mengaku berkomitmen untuk memperhatikan kondisi kesehatan Nadiem selaku terdakwa.
“Agenda sidang kemarin pun setelah pemeriksaan perkaranya terdakwa, terdakwa tidak dibawa ke rutan langsung ke rumah sakit karena kita komit apa yang Yang Mulia sampaikan terkait dengan pembantaran, langsung kita laksanakan walaupun ini, dan tanggung jawabnya saya selaku ketua tim harus dibawa ke rumah sakit,” ujar Jaksa Roy Riady.
Meski begitu, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa kliennya membutuhkan penangguhan penahanan karena tindakan pihak rumah sakit dinilai memerlukan kondisi steril untuk Nadiem.
“Tidak akan mungkin kalau misalnya operasi ini terus dilakukan tapi dia tetap tidak steril, maka penyakitnya akan berulang-ulang dan akan membahayakan,” ucap Ari.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan dan juga dengan pertimbangan kelancaran sidang, kami sekali lagi memohon kepada Majelis Hakim agar supaya segera memberikan keputusan agar terdakwa dapat berobat secara tuntas dengan dilakukan penangguhan penahanan,” tambah dia.
Selanjutnya, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan pihak Nadiem tersebut.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Menurut jaksa, hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.