- Pengamat hukum Fajar Trio mengkritik maraknya opini publik di media sosial terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim.
- Upaya mendikte opini publik selama proses sidang berlangsung dinilai berpotensi merusak independensi hakim serta melanggar asas sub judice.
- Penegakan hukum kasus korupsi harus berlandaskan pembuktian fakta persidangan, bukan berdasarkan narasi administratif maupun dalih investasi bisnis.
Suara.com - Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terus memantik reaksi publik.
Namun, belakangan muncul berbagai narasi di media sosial yang mencoba melakukan dekonstruksi hukum atas kasus tersebut, yang dinilai justru berpotensi merusak tatanan peradilan atau contempt of court.
Pengamat Hukum Fajar Trio menyoroti maraknya publikasi yang seolah-olah berperan sebagai hakim di luar ruang sidang.
Menurut dia, upaya membangun opini bahwa tindakan terdakwa murni merupakan aksi korporasi tanpa melanggar pidana adalah langkah yang tidak elok saat proses pembuktian masih berjalan.
"Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," ujar Fajar Trio Rabu (8/4/2026).
Fajar pun menanggapi poin-poin dalam narasi media sosial yang menyebutkan bahwa instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak bisa dipidanakan.
Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, teknik keuangan apa pun bisa menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.
“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," jelas Fajar.
Ia menekankan bahwa keberadaan mens rea (niat jahat) itulah yang sedang diuji di pengadilan. Mengklaim sebuah transaksi "legal secara bisnis" tanpa melihat proses di baliknya adalah bentuk simplifikasi yang menyesatkan.
“Penegakan hukum itu berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Mengenai narasi yang mengaitkan penegakan hukum dengan penurunan gairah investasi, Fajar Trio memberikan kritik keras. Ia menilai alasan investasi tidak boleh dijadikan "tameng" atau imunitas bagi siapa pun yang diduga merugikan keuangan negara.
“Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena alasan takut investasi terganggu. Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi. Jika ada kerugian negara yang nyata akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus tegak tanpa pandang bulu," kata Fajar.
Fajar juga menekankan bahwa validasi kerugian negara adalah domain saksi ahli di persidangan, bukan konten media sosial.
“Putusan MK memang mensyaratkan kerugian nyata atau actual loss, namun penentuannya ada pada audit BPK atau BPKP yang diuji di depan hakim. Membangun opini publik untuk menggiring opini bahwa tidak ada kerugian negara sebelum vonis adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.