Tabrak Prosedur Diplomatik, Pengamat Hukum: Kesaksian Online Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum

Galih Prasetyo | Suara.com

Selasa, 21 April 2026 | 17:00 WIB
Tabrak Prosedur Diplomatik, Pengamat Hukum: Kesaksian Online Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim membaca eksepsi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai polemik akibat kehadiran tiga saksi Google secara daring.
  • Pengamat hukum Fajar Trio menilai metode daring tersebut melanggar prosedur resmi serta berpotensi mencederai kedaulatan hukum persidangan Indonesia.
  • Hakim diminta meneliti validitas keterangan saksi serta potensi keterangan palsu yang dapat berujung pada sanksi pidana penjara tujuh tahun.

Suara.com - Pelaksanaan sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai polemik setelah menghadirkan tiga saksi dari pihak Google secara daring.

Kehadiran saksi secara online ini dinilai tidak hanya melanggar etika persidangan, tetapi juga berpotensi menabrak prosedur diplomatik yang seharusnya ditempuh.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai langkah para saksi tersebut problematik, terutama jika tidak melalui koordinasi resmi dengan otoritas negara setempat.

Fajar menyebut narasi yang menyudutkan aparat hukum Indonesia tanpa dasar kuat justru berisiko mencederai proses peradilan.

“Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bahkan bisa menjadi sembilan tahun jika merugikan terdakwa,” ujar Fajar.

Fajar menegaskan, klaim bahwa Atase Kejaksaan di Singapura tidak kooperatif harus dibuktikan secara materiil.

Menurutnya, bila pernyataan itu hanya dijadikan alasan untuk menghindari prosedur resmi, jaksa dapat meminta hakim menetapkan status tersangka atas dugaan keterangan palsu saat persidangan berlangsung.

Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya peran majelis hakim dalam menilai validitas kesaksian. Hakim, kata dia, wajib melakukan pengamatan mendalam terhadap kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Hakim harus melakukan judicial observation. Jika keterangan saksi tidak sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau saksi lain, bahkan bertentangan dengan bukti otoritas negara, maka kesaksian itu harus dikesampingkan,” jelasnya.

Selain itu, Fajar juga menyoroti kemungkinan adanya relasi profesional antara saksi dengan terdakwa yang dapat memengaruhi objektivitas.

Fajar meminta hakim menelusuri apakah terdapat hubungan kerja, kepentingan bisnis, atau ketergantungan lain yang masih berlangsung.

Di sisi lain, manuver pihak Google di luar persidangan juga disorot.

Fajar menilai upaya membangun narasi yang mendiskreditkan aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.

“Sebagai entitas global, Google juga terikat pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Jika ada indikasi obstruction of justice, hal ini bisa memicu penyelidikan kepatuhan di Amerika Serikat,” ungkapnya.

Fajar menambahkan, aspek formal sumpah saksi menjadi krusial dalam sidang daring.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook

Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:11 WIB

Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook

Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook

News | Senin, 20 April 2026 | 19:20 WIB

Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek

Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek

News | Senin, 20 April 2026 | 18:57 WIB

Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?

Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?

News | Senin, 20 April 2026 | 18:06 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB