- Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai polemik akibat kehadiran tiga saksi Google secara daring.
- Pengamat hukum Fajar Trio menilai metode daring tersebut melanggar prosedur resmi serta berpotensi mencederai kedaulatan hukum persidangan Indonesia.
- Hakim diminta meneliti validitas keterangan saksi serta potensi keterangan palsu yang dapat berujung pada sanksi pidana penjara tujuh tahun.
Suara.com - Pelaksanaan sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai polemik setelah menghadirkan tiga saksi dari pihak Google secara daring.
Kehadiran saksi secara online ini dinilai tidak hanya melanggar etika persidangan, tetapi juga berpotensi menabrak prosedur diplomatik yang seharusnya ditempuh.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai langkah para saksi tersebut problematik, terutama jika tidak melalui koordinasi resmi dengan otoritas negara setempat.
Fajar menyebut narasi yang menyudutkan aparat hukum Indonesia tanpa dasar kuat justru berisiko mencederai proses peradilan.
“Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bahkan bisa menjadi sembilan tahun jika merugikan terdakwa,” ujar Fajar.
Fajar menegaskan, klaim bahwa Atase Kejaksaan di Singapura tidak kooperatif harus dibuktikan secara materiil.
Menurutnya, bila pernyataan itu hanya dijadikan alasan untuk menghindari prosedur resmi, jaksa dapat meminta hakim menetapkan status tersangka atas dugaan keterangan palsu saat persidangan berlangsung.
Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya peran majelis hakim dalam menilai validitas kesaksian. Hakim, kata dia, wajib melakukan pengamatan mendalam terhadap kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Hakim harus melakukan judicial observation. Jika keterangan saksi tidak sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau saksi lain, bahkan bertentangan dengan bukti otoritas negara, maka kesaksian itu harus dikesampingkan,” jelasnya.
Selain itu, Fajar juga menyoroti kemungkinan adanya relasi profesional antara saksi dengan terdakwa yang dapat memengaruhi objektivitas.
Fajar meminta hakim menelusuri apakah terdapat hubungan kerja, kepentingan bisnis, atau ketergantungan lain yang masih berlangsung.
Di sisi lain, manuver pihak Google di luar persidangan juga disorot.
Fajar menilai upaya membangun narasi yang mendiskreditkan aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.
“Sebagai entitas global, Google juga terikat pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Jika ada indikasi obstruction of justice, hal ini bisa memicu penyelidikan kepatuhan di Amerika Serikat,” ungkapnya.
Fajar menambahkan, aspek formal sumpah saksi menjadi krusial dalam sidang daring.
Tanpa pengawasan resmi dari KBRI atau aparat hukum di lokasi saksi, keabsahan sumpah tersebut dapat dipersoalkan.
“Jika sumpah dilakukan tanpa pengawasan resmi, maka berpotensi cacat hukum. Hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengabaikan kesaksian tersebut jika ditemukan ketidaksesuaian,” tegas Fajar.
Fajar pun mengingatkan bahwa saksi dari pihak asing wajib menghormati kedaulatan hukum Indonesia.
Fajar menilai upaya menghindari jalur resmi justru akan merugikan posisi hukum semua pihak di hadapan majelis hakim.
“Saksi dari Google seharusnya menghormati kedaulatan hukum kita. Memaksakan narasi sepihak sambil menghindari prosedur resmi hanya akan memperlemah posisi mereka sendiri di pengadilan,” pungkasnya.