- Burhanuddin mendukung usulan KPK membatasi masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
- Usulan tersebut bertujuan mengatasi hambatan regenerasi kepemimpinan dan memperbaiki praktik demokrasi yang tidak sehat di internal partai.
- Ketiadaan pembatasan masa jabatan menyebabkan sirkulasi kepemimpinan mandek dan memicu kader potensial untuk tidak aktif dalam partai.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring merilis kajian tata kelola Parpol. Salah satu poin dalam kajian tersebut adalah pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode masa kepengurusan guna memperbaiki sistem demokrasi internal partai.
Reporter: Dinda Pramesti K