Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 23 April 2026 | 12:10 WIB
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
Politikus DPP PDIP Guntur Romli. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Politisi PDIP Guntur Romli mengkritik usulan KPK tentang pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik pada Kamis (23/4/2026).
  • Guntur menilai langkah KPK melampaui kewenangan hukum karena partai politik memiliki otonomi internal yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1945.
  • KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan sebagai bagian dari upaya sistemik untuk memperbaiki tata kelola dan meminimalisir risiko korupsi partai.

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, mengkritik keras usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik. 

Menurutnya, adanya usulan itu tidak hanya menyalahi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK, tetapi juga berpotensi menabrak konstitusi.

Ia menegaskan, bahwa langkah KPK mencampuri urusan internal organisasi partai politik adalah tindakan yang melampaui kewenangan atau Ultra Vires.

"Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara. Mengurusi rumah tangga parpol—yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil—bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," ujar Guntur Romli kepada Suara.com, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, KPK seharusnya lebih fokus pada perbaikan sistem penindakan yang kian melemah serta memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang terus menurun, alih-alih masuk ke ranah internal partai.

Lebih lanjut, Guntur menyebut usulan tersebut inkonstitusional. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

Secara yuridis, partai politik memiliki otonomi internal untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.

"Intervensi negara terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," tegasnya.

Guntur juga mematahkan argumen bahwa pembatasan jabatan Ketum Parpol otomatis akan menurunkan angka korupsi. Baginya, belum ada studi empiris yang membuktikan hal tersebut. 

baca juga

Ia menilai akar masalah korupsi di Indonesia justru terletak pada biaya politik yang tinggi (high cost politics) dan minimnya transparansi dana kampanye.

Hal lain yang dikhawatirkan PDIP adalah risiko politisasi jika aturan ini diberlakukan. Guntur mewanti-wanti agar regulasi negara tidak disalahgunakan oleh pihak penguasa untuk menjatuhkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat.

"Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk 'menggulingkan' lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia meminta KPK untuk kembali ke koridor hukum yang semestinya, yakni mengawasi aliran dana dan mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan.

"KPK sebaiknya tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×