UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
Ilustrasi UU PPRT disahkan.[Suara.com/ChatGPT]
  • Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026 demi menjamin hak serta martabat pekerja.
  • Migrant Watch mengingatkan pemerintah agar implementasi undang-undang tersebut tidak terhambat oleh birokrasi rumit serta beban administratif yang tidak perlu.
  • Pemerintah didesak menetapkan standar upah minimum dan sistem pengawasan efektif guna mencegah eksploitasi di lingkungan kerja sektor domestik.

Suara.com - Pemantau dan Advokat Ketenagakerjaan Domestik dan Migran, Migrant Watch menanggapi disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 lalu.

Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menilai pengesahan UU PPRT ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Sebab, dia menilai negara akhirnya mengakui pekerja rumah tangga sebagai subjek kerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum.

“Ini adalah koreksi atas ketidakadilan panjang yang selama ini berlangsung di ruang domestik,” kata Aznil dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Dia menegaskan pekerja rumah tangga harus tetap memperoleh hak yang setara, meskipun dengan pengaturan yang disesuaikan. Meski begitu, Migrant Watch menilai UU PPRT ini bisa kehilangan makna jika berhenti sebagai simbol kemajuan di atas kertas, tetapi gagal mengubah realitas di lapangan.

Menurut Aznil, bahaya terbesar dari undang-undang ini bukan hanya kegagalan implementasi, tetapi juga potensi lahirnya birokrasi baru yang justru mempersulit, membebani, dan menjauhkan masyarakat dari kepatuhan. 

Untuk itu, dia mengingatkan negara agar tidak menjadikan perlindungan pekerja rumah tangga sebagai alasan untuk memperluas kontrol administratif yang tidak perlu.

“Perlindungan tidak boleh berubah menjadi birokratisasi. Regulasi tidak boleh berubah menjadi beban,” tegas Aznil.

Lebih lanjut, Migrant Watch menyoroti dua risiko utama, yaitu tanpa standar upah minimum yang tegas dan mengikat, pekerja rumah tangga tetap berada dalam posisi tawar yang lemah. Aznil menyebut ‘kesepakatan’ dalam relasi yang timpang berpotensi menjadi legitimasi eksploitasi.

Risiko lainnya ialah lemahnya desain penegakan hukum di ruang privat berpotensi menjadikan undang-undang ini tidak lebih dari deklarasi normatif. 

“Tanpa mekanisme yang adaptif dan efektif, praktik kerja tanpa batas, kekerasan, dan pelanggaran hak akan tetap berlangsung di balik dinding rumah,” ujar Aznil.

Dengan begitu, Migrant Watch menyampaikan sejumlah tuntutan yaitu pemerintah perlu menetapkan standar upah minimum pekerja rumah tangga yang jelas, sederhana, dan dapat ditegakkan.

Pemerintah juga didesak untuk membangun mekanisme pengawasan yang efektif tanpa menciptakan intrusi berlebihan maupun beban administratif yang tidak perlu serta menjamin seluruh regulasi turunan bersifat sederhana, implementatif, dan tidak membuka ruang praktik rente maupun birokrasi yang eksploitatif.

“Perubahan tidak akan datang hanya dari undang-undang. Perubahan akan datang dari keberanian untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hidup dan bekerja,” tutur Aznil.

“Indonesia tidak membutuhkan undang-undang yang sempurna di atas kertas. Indonesia membutuhkan keadilan yang nyata di lapangan,” tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan

Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:24 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Terkini

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:36 WIB

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:35 WIB

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:29 WIB

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:27 WIB

BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif

BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:18 WIB

Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan

Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:12 WIB

Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?

Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:09 WIB

Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar

Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:06 WIB

Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC

Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:51 WIB

Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:45 WIB