KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 28 April 2026 | 14:01 WIB
KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea Hardianingsih]
baca 10 detik
  • KPK mengusulkan syarat kaderisasi partai politik bagi calon presiden dan kepala daerah dalam kajian strategis tahun 2025.
  • Juru bicara KPK menegaskan bahwa usulan tersebut tidak melanggar konstitusi meskipun tidak tercantum dalam undang-undang pemilu saat ini.
  • KPK telah menyampaikan hasil kajian kepada pemangku kepentingan untuk membahas perbaikan tata kelola sektor politik secara mendetail.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan soal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari kader partai politik tidak melanggar konstitusi.

Hal itu ditegaskan meskipun syarat menjadi kader partai politik untuk maju pada pilpres tidak ada dalam UUD 45 maupun UU Pemilu.

"Untuk saat ini, kami tentunya tetap mengacu kepada konstitusi yang berlaku. Jadi, kajian KPK itu bersifat seperti policy brief ya, seperti kajian yang meng-capture suatu kondisi kemudian mendiagnosa dari kondisi itu, permasalahannya kemudian seperti apa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).

Budi menyebut kaderisasi ini harus diperbaiki dari sisi tata kelola partai. Namun, dia mengatakan lembaga antirasuah terbuka jika ada pihak yang ingin berdiskusi terkait usulan yang jadi sorotan ini.

Dia juga menegaskan bahwa hasil kajian terkait tata kelola partai ini sudah disampaikan pihaknya ke sejumlah stakeholder terkait.

"Nah, dalam proses itu tentu terbuka kemungkinan untuk dilakukan pembahasan secara lebih detail lagi untuk merumuskan seperti apa tindak lanjut yang betul-betul tepat untuk melakukan langkah-langkah perbaikan khususnya dalam konteks ini adalah pada sektor politik," tandas Budi.

Sebelumnya, KPK mengusulkan adanya penambahan klausul pihak yang berasal dari sistem kaderisasi partai sebagai persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah pada UU Partai Politik.

Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.

Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

baca juga

“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Liks | Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

News | Senin, 27 April 2026 | 14:42 WIB

Terkini

Kericuhan Malioboro Dinilai Jadi Kanal Frustrasi Sosial, Represif Aparat Hanya Perburuk Keadaan

Kericuhan Malioboro Dinilai Jadi Kanal Frustrasi Sosial, Represif Aparat Hanya Perburuk Keadaan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Buku Revolusi Nuklir: Menjelajahi Masa Depan dan Keganjilan Hidup Manusia

Buku Revolusi Nuklir: Menjelajahi Masa Depan dan Keganjilan Hidup Manusia

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Bicara Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Sudaryono: Hancur Hatiku, Saya Baper

Bicara Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Sudaryono: Hancur Hatiku, Saya Baper

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Diteken di Bandung, Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Sosial di Perbatasan

Diteken di Bandung, Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Sosial di Perbatasan

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar

Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar

Bali | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Harga dan Spesifikasi HP Flagship Terbaru di Indonesia: Mewah, Performa Gahar!

Harga dan Spesifikasi HP Flagship Terbaru di Indonesia: Mewah, Performa Gahar!

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Bos Danantara Pandu Sjahrir Tak Bantah Miliki Saham di Supra Sekuritas

Bos Danantara Pandu Sjahrir Tak Bantah Miliki Saham di Supra Sekuritas

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Bukti Negara Hadir Tingkatkan Kesehatan Masyarakat: Program CKG Sudah Deteksi Medis 105 Juta Orang

Bukti Negara Hadir Tingkatkan Kesehatan Masyarakat: Program CKG Sudah Deteksi Medis 105 Juta Orang

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:54 WIB

4 Tinted Sunscreen Lokal SPF 30, Kunci Wajah Tampak Flawless dan Atasi PIH

4 Tinted Sunscreen Lokal SPF 30, Kunci Wajah Tampak Flawless dan Atasi PIH

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:52 WIB

PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar

PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:51 WIB

×