Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
Ilustrasi pedagang es campur diperas oknum preman. (Suara.com/Gemini AI)
  • Satreskrim Polres Kudus menangkap ER dan MBA karena memeras pedagang es campur di Jalan Sunan Muria sebesar dua puluh juta rupiah.
  • Tersangka melakukan intimidasi dan ancaman kepada korban setelah aksi pungutan liar mereka viral di media sosial pada April 2026.
  • Polisi menyita berbagai barang bukti dan menjerat kedua pelaku dengan pasal pemerasan yang terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Suara.com - Satreskrim Polres Kudus berhasil membongkar praktik dugaan premanisme yang menyasar pedagang kecil. Dua pria berinisial ER (45) dan MBA (32) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga memeras seorang pedagang es campur di Jalan Sunan Muria hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Kudus, AKBP Dwi Purnomo, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Jati tersebut.

Keduanya diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Kedua tersangka tersebut, berinisial ER (45) dan MBA (32), yang merupakan warga Kecamatan Jati dengan peran berbeda dalam aksinya," kata Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo di Kudus, Selasa.

Kasus ini bermula dari intimidasi yang dialami MAD (20), seorang pedagang es campur yang mangkal di depan Pengadilan Negeri Kudus.

Tersangka ER mendatangi korban dengan dalih sebagai pemenang kontrak parkir di kawasan tersebut dan mengklaim berhak menarik retribusi.

Awalnya, ER meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya memberi Rp10 ribu. Aksi pungli ini terjadi hingga tiga kali. Gerah dengan ulah pelaku, rekan korban berinisial MVI (20) diam-diam merekam aksi tersebut hingga videonya viral di media sosial.

Viral yang Berujung Intimidasi

Bukannya jera setelah viral, tersangka ER justru mendatangi rumah korban untuk mencari pengunggah video tersebut. Pada 9 April 2026, ER datang kembali, kali ini bersama rekannya, MBA, untuk melakukan tekanan psikologis yang lebih berat.

Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo didampingi Waka Polres Kompol Rendi Johan Prasetyo. (ANTARA/HO. Humas Polres Kudus.)
Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo didampingi Waka Polres Kompol Rendi Johan Prasetyo. (ANTARA/HO. Humas Polres Kudus.)

Kapolres menjelaskan secara detail pembagian peran kedua tersangka. ER bertugas menarik uang di lapangan dan mendatangi rumah korban untuk meminta ganti rugi dengan nilai fantastis, mencapai Rp30 juta.

Sementara itu, MBA berperan memperkeruh suasana dengan memaksa korban membuat video klarifikasi, melontarkan ancaman verbal, hingga mematok nominal "uang damai" antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Karena dicekam rasa takut, korban akhirnya menyerah. MAD menyerahkan uang Rp5 juta, sementara rekannya MVI menyerahkan Rp15 juta. Total Rp20 juta jatuh ke tangan pelaku.

Dari hasil pemerasan itu, MBA mendapat jatah Rp8 juta, sedangkan sisanya ludes digunakan ER untuk membayar utang dan keperluan pribadi.

"Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai," ujar Kapolres.

Polisi Amankan Barang Bukti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menemukan Rasa Tenang dan Kedamaian saat Berziarah ke Makam Sunan Kudus

Menemukan Rasa Tenang dan Kedamaian saat Berziarah ke Makam Sunan Kudus

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 13:21 WIB

Bukan Sekadar April Mop, Harga Plastik Melejit hingga 50 Persen: Sanggupkah UMKM Kita Bertahan?

Bukan Sekadar April Mop, Harga Plastik Melejit hingga 50 Persen: Sanggupkah UMKM Kita Bertahan?

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 12:00 WIB

Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras

Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras

News | Senin, 06 April 2026 | 13:00 WIB

Catatan Stefan Keeltjes Usai Kendal Tornado FC Dikalahkan Persiku Kudus

Catatan Stefan Keeltjes Usai Kendal Tornado FC Dikalahkan Persiku Kudus

Bola | Minggu, 05 April 2026 | 16:13 WIB

Laga Beda Misi, Ini Link Live Streaming Persiku Kudus vs Kendal Tornado FC

Laga Beda Misi, Ini Link Live Streaming Persiku Kudus vs Kendal Tornado FC

Bola | Sabtu, 04 April 2026 | 14:21 WIB

Terkini

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB