- Satreskrim Polres Kudus menangkap ER dan MBA karena memeras pedagang es campur di Jalan Sunan Muria sebesar dua puluh juta rupiah.
- Tersangka melakukan intimidasi dan ancaman kepada korban setelah aksi pungutan liar mereka viral di media sosial pada April 2026.
- Polisi menyita berbagai barang bukti dan menjerat kedua pelaku dengan pasal pemerasan yang terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima pada 15 April 2026, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Jumat (24/4) dan resmi melakukan penahanan pada Senin (27/4).
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari tiga unit ponsel, bukti percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, hingga dokumen tanda terima penitipan uang.
Kapolres Kudus mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan premanisme maupun intimidasi serupa. Pihaknya memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kudus.
Atas tindakan nekatnya, ER dan MBA dijerat dengan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Antara)