- Satreskrim Polres Kudus menangkap ER dan MBA karena memeras pedagang es campur di Jalan Sunan Muria sebesar dua puluh juta rupiah.
- Tersangka melakukan intimidasi dan ancaman kepada korban setelah aksi pungutan liar mereka viral di media sosial pada April 2026.
- Polisi menyita berbagai barang bukti dan menjerat kedua pelaku dengan pasal pemerasan yang terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Suara.com - Satreskrim Polres Kudus berhasil membongkar praktik dugaan premanisme yang menyasar pedagang kecil. Dua pria berinisial ER (45) dan MBA (32) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga memeras seorang pedagang es campur di Jalan Sunan Muria hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Kudus, AKBP Dwi Purnomo, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Jati tersebut.
Keduanya diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Kedua tersangka tersebut, berinisial ER (45) dan MBA (32), yang merupakan warga Kecamatan Jati dengan peran berbeda dalam aksinya," kata Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo di Kudus, Selasa.
Kasus ini bermula dari intimidasi yang dialami MAD (20), seorang pedagang es campur yang mangkal di depan Pengadilan Negeri Kudus.
Tersangka ER mendatangi korban dengan dalih sebagai pemenang kontrak parkir di kawasan tersebut dan mengklaim berhak menarik retribusi.
Awalnya, ER meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya memberi Rp10 ribu. Aksi pungli ini terjadi hingga tiga kali. Gerah dengan ulah pelaku, rekan korban berinisial MVI (20) diam-diam merekam aksi tersebut hingga videonya viral di media sosial.
Viral yang Berujung Intimidasi
Bukannya jera setelah viral, tersangka ER justru mendatangi rumah korban untuk mencari pengunggah video tersebut. Pada 9 April 2026, ER datang kembali, kali ini bersama rekannya, MBA, untuk melakukan tekanan psikologis yang lebih berat.

Kapolres menjelaskan secara detail pembagian peran kedua tersangka. ER bertugas menarik uang di lapangan dan mendatangi rumah korban untuk meminta ganti rugi dengan nilai fantastis, mencapai Rp30 juta.
Sementara itu, MBA berperan memperkeruh suasana dengan memaksa korban membuat video klarifikasi, melontarkan ancaman verbal, hingga mematok nominal "uang damai" antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Karena dicekam rasa takut, korban akhirnya menyerah. MAD menyerahkan uang Rp5 juta, sementara rekannya MVI menyerahkan Rp15 juta. Total Rp20 juta jatuh ke tangan pelaku.
Dari hasil pemerasan itu, MBA mendapat jatah Rp8 juta, sedangkan sisanya ludes digunakan ER untuk membayar utang dan keperluan pribadi.
"Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai," ujar Kapolres.
Polisi Amankan Barang Bukti
Setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima pada 15 April 2026, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Jumat (24/4) dan resmi melakukan penahanan pada Senin (27/4).
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari tiga unit ponsel, bukti percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, hingga dokumen tanda terima penitipan uang.
Kapolres Kudus mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan premanisme maupun intimidasi serupa. Pihaknya memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kudus.
Atas tindakan nekatnya, ER dan MBA dijerat dengan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Antara)