Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
Ilustrasi pedagang es campur diperas oknum preman. (Suara.com/Gemini AI)
baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Kudus menangkap ER dan MBA karena memeras pedagang es campur di Jalan Sunan Muria sebesar dua puluh juta rupiah.
  • Tersangka melakukan intimidasi dan ancaman kepada korban setelah aksi pungutan liar mereka viral di media sosial pada April 2026.
  • Polisi menyita berbagai barang bukti dan menjerat kedua pelaku dengan pasal pemerasan yang terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Suara.com - Satreskrim Polres Kudus berhasil membongkar praktik dugaan premanisme yang menyasar pedagang kecil. Dua pria berinisial ER (45) dan MBA (32) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga memeras seorang pedagang es campur di Jalan Sunan Muria hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Kudus, AKBP Dwi Purnomo, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Jati tersebut.

Keduanya diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Kedua tersangka tersebut, berinisial ER (45) dan MBA (32), yang merupakan warga Kecamatan Jati dengan peran berbeda dalam aksinya," kata Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo di Kudus, Selasa.

Kasus ini bermula dari intimidasi yang dialami MAD (20), seorang pedagang es campur yang mangkal di depan Pengadilan Negeri Kudus.

Tersangka ER mendatangi korban dengan dalih sebagai pemenang kontrak parkir di kawasan tersebut dan mengklaim berhak menarik retribusi.

Awalnya, ER meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya memberi Rp10 ribu. Aksi pungli ini terjadi hingga tiga kali. Gerah dengan ulah pelaku, rekan korban berinisial MVI (20) diam-diam merekam aksi tersebut hingga videonya viral di media sosial.

Viral yang Berujung Intimidasi

Bukannya jera setelah viral, tersangka ER justru mendatangi rumah korban untuk mencari pengunggah video tersebut. Pada 9 April 2026, ER datang kembali, kali ini bersama rekannya, MBA, untuk melakukan tekanan psikologis yang lebih berat.

baca juga
Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo didampingi Waka Polres Kompol Rendi Johan Prasetyo. (ANTARA/HO. Humas Polres Kudus.)
Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo didampingi Waka Polres Kompol Rendi Johan Prasetyo. (ANTARA/HO. Humas Polres Kudus.)

Kapolres menjelaskan secara detail pembagian peran kedua tersangka. ER bertugas menarik uang di lapangan dan mendatangi rumah korban untuk meminta ganti rugi dengan nilai fantastis, mencapai Rp30 juta.

Sementara itu, MBA berperan memperkeruh suasana dengan memaksa korban membuat video klarifikasi, melontarkan ancaman verbal, hingga mematok nominal "uang damai" antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Karena dicekam rasa takut, korban akhirnya menyerah. MAD menyerahkan uang Rp5 juta, sementara rekannya MVI menyerahkan Rp15 juta. Total Rp20 juta jatuh ke tangan pelaku.

Dari hasil pemerasan itu, MBA mendapat jatah Rp8 juta, sedangkan sisanya ludes digunakan ER untuk membayar utang dan keperluan pribadi.

"Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai," ujar Kapolres.

Polisi Amankan Barang Bukti

Setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima pada 15 April 2026, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Jumat (24/4) dan resmi melakukan penahanan pada Senin (27/4).

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari tiga unit ponsel, bukti percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, hingga dokumen tanda terima penitipan uang.

Kapolres Kudus mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan premanisme maupun intimidasi serupa. Pihaknya memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kudus.

Atas tindakan nekatnya, ER dan MBA dijerat dengan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menemukan Rasa Tenang dan Kedamaian saat Berziarah ke Makam Sunan Kudus

Menemukan Rasa Tenang dan Kedamaian saat Berziarah ke Makam Sunan Kudus

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 13:21 WIB

Bukan Sekadar April Mop, Harga Plastik Melejit hingga 50 Persen: Sanggupkah UMKM Kita Bertahan?

Bukan Sekadar April Mop, Harga Plastik Melejit hingga 50 Persen: Sanggupkah UMKM Kita Bertahan?

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 12:00 WIB

Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras

Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras

News | Senin, 06 April 2026 | 13:00 WIB

Catatan Stefan Keeltjes Usai Kendal Tornado FC Dikalahkan Persiku Kudus

Catatan Stefan Keeltjes Usai Kendal Tornado FC Dikalahkan Persiku Kudus

Bola | Minggu, 05 April 2026 | 16:13 WIB

Laga Beda Misi, Ini Link Live Streaming Persiku Kudus vs Kendal Tornado FC

Laga Beda Misi, Ini Link Live Streaming Persiku Kudus vs Kendal Tornado FC

Bola | Sabtu, 04 April 2026 | 14:21 WIB

Terkini

BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis BRI, KUR hingga KPR Subsidi Terus Bertumbuh

BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis BRI, KUR hingga KPR Subsidi Terus Bertumbuh

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:16 WIB

Lawan Kamboja Cetak Hattrick, Mitchell Baker Bakal Quattrick Lawan Timor Leste?

Lawan Kamboja Cetak Hattrick, Mitchell Baker Bakal Quattrick Lawan Timor Leste?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:16 WIB

IHSG Hijau Pagi Ini ke Level 6.100, Pantau INDF

IHSG Hijau Pagi Ini ke Level 6.100, Pantau INDF

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:16 WIB

6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah dan Paling Worth It, Performa Anti Lag

6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah dan Paling Worth It, Performa Anti Lag

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:16 WIB

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional

Banten | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:15 WIB

Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif

Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif

Malang | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:10 WIB

Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta

Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta

Jakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:07 WIB

Era STY Cuma 3-0, Timnas Indonesia Bakal Menang Berapa Gol Lawan Timor Leste Era Herdman?

Era STY Cuma 3-0, Timnas Indonesia Bakal Menang Berapa Gol Lawan Timor Leste Era Herdman?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:06 WIB

Tak Risih Ada Kabinet Bayangan, Gibran: Demokrasi akan Semakin Matang

Tak Risih Ada Kabinet Bayangan, Gibran: Demokrasi akan Semakin Matang

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:05 WIB

Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah

Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah

Sumbar | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:05 WIB

×