- Orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta mengajukan permohonan pendampingan hukum serta psikologis kepada LPSK pada Rabu (29/4/2026).
- Para orang tua menuntut hak restitusi sebagai upaya memulihkan kondisi korban sekaligus memberikan sanksi finansial berat kepada pelaku.
- LPSK berkomitmen melakukan telaah mendalam serta mendorong keluarga korban segera melapor ke kepolisian demi memperkuat status hukum restitusi.
"Sehingga ini yang sebenarnya ke depan juga harus dikomunikasikan juga kepada pihak aparat penegak hukum berkaitan dengan hak restitusi yang menjadi haknya si keluarga korban," imbuhnya.
Sri mendorong para orang tua korban untuk dapat mengajukan laporan ke kepolisian. Hal itu untuk mempertegas status mereka sebagai korban yang berkaitan pula dengan restitusi nanti.
"Kan karena mereka harus butuh status sebagai korban ya, karena dengan begitu mereka melekat hak restitusinya," ujarnya.