- Indonesia Youth Congress mendiskusikan risiko kedaulatan udara akibat wacana pemberian akses melintas pesawat militer asing di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
- Para pakar mengkritik kebijakan akses militer asing karena berpotensi mengancam keamanan nasional dan melemahkan kontrol operasional pertahanan negara Indonesia.
- Akademisi mendesak pemerintah tetap memegang kendali otoritas penuh dan memastikan kebijakan tersebut selaras dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Suara.com - Wacana pemberian akses melintas bagi pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia tengah menjadi bola panas di ruang publik.
Kebijakan ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan akademisi dan peneliti yang menilai langkah tersebut berisiko menggadaikan kedaulatan dirgantara nasional.
Persoalan ini dibahas secara mendalam lewat diskusi publik bertajuk “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa” yang diselenggarakan oleh Indonesia Youth Congress di Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).
Akademisi hubungan internasional, Connie Rahakundini Bakrie, memberikan catatan kritis terkait aspek hukum internasional yang melandasi kedaulatan sebuah negara.
Ia merujuk pada prinsip fundamental dalam Konvensi Chicago 1944 yang secara tegas menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.
Menurutnya, ruang udara bukan merupakan wilayah yang bisa diakses secara cuma-cuma oleh kekuatan militer negara lain tanpa prosedur yang ketat.
“Tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing. Setiap akses harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat,” ujarnya.
Connie memberikan peringatan serius bahwa pemberian izin menyeluruh atau blanket clearance tanpa adanya evaluasi mendalam kasus per kasus sangat berbahaya bagi keamanan nasional.
Kebijakan yang terlalu longgar ini berpotensi membuka celah bagi pihak asing untuk melakukan pengumpulan data intelijen, pemetaan instalasi strategis milik TNI, hingga gangguan terhadap operasi militer nasional yang sedang berlangsung.
Ia memandang bahwa kebijakan teknis semacam ini jika dibiarkan akan mengikis kedaulatan udara Indonesia secara perlahan namun pasti.
“Kita boleh bekerja sama, tetapi tidak boleh menyerahkan langit kita. Harga diri bangsa jauh lebih mahal daripada bantuan keamanan,” kata dia.
Senada dengan Connie, peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi, menekankan bahwa isu akses militer asing ini tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif atau teknis belaka.
Isu ini merupakan persoalan fundamental yang menyentuh jantung kedaulatan negara dan posisi tawar Indonesia di mata dunia.
“Ini adalah ujian nyata sejauh mana negara berani berdiri di atas prinsip, bukan sekadar kompromi diplomatik,” katanya.
Gian menyoroti adanya skema akses yang hanya berbasis pada mekanisme “notifikasi”.
Menurut analisisnya, perubahan dari mekanisme “izin” yang bersifat otoritatif menjadi sekadar “notifikasi” akan mengubah posisi Indonesia dari pemegang otoritas aktif menjadi pihak yang hanya diberi tahu. Pergeseran ini dinilai bukan sekadar simplifikasi birokrasi, melainkan pelemahan terhadap kontrol operasional dan kemandirian pertahanan negara.
Dalam perspektif global, Gian mengingatkan bahwa kedaulatan sebuah negara seringkali tidak hilang melalui deklarasi eksplisit, melainkan melemah secara bertahap melalui kebijakan-kebijakan teknis yang longgar dan dilakukan secara
berulang.
Ia menilai pemerintah harus sangat waspada dan tidak boleh naif dalam membaca dampak kebijakan ini, terutama di tengah meningkatnya rivalitas global antara kekuatan besar seperti Amerika Serikat dan China di kawasan Asia Pasifik.
“Tidak ada ruang untuk naif. Kebijakan seperti ini akan selalu dibaca sebagai sinyal politik,” kata Gian.
Selain aspek kedaulatan, Gian juga mengkritisi minimnya transparansi dari pihak pemerintah mengenai ruang lingkup akses yang diberikan, batasan operasional bagi pesawat asing, hingga bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan di lapangan.
Ketertutupan informasi ini dianggap dapat memicu ketidakpercayaan publik dan memunculkan spekulasi yang liar di tengah masyarakat.
Gian mendesak agar pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, untuk tetap memegang teguh hak veto penuh terhadap setiap akses militer asing yang masuk.
Ia menolak keras konsep “kebebasan melintas” tanpa adanya kontrol aktif dari otoritas pertahanan Indonesia.
Selain itu, ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih ketat agar kebijakan ini tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
“Jika negara masih bisa mengatur, membatasi, dan menolak, maka kerja sama adalah strategi. Tetapi jika hanya menyesuaikan diri, itu menjadi preseden berbahaya,” ujarnya.
Di sisi lain, akademisi dari Universitas Bakrie, Yuda Kurniawan, mengingatkan agar pemerintah tetap konsisten dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang telah menjadi khitah Indonesia.
Ia berpendapat bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing harus dikaji secara komprehensif, mencakup kesiapan infrastruktur pertahanan hingga kalkulasi geopolitik yang matang agar
Indonesia tidak terjebak dalam kepentingan kekuatan asing.
Yuda menekankan bahwa sebelum membuka akses yang lebih luas, Indonesia harus memastikan terlebih dahulu bahwa kapasitas pengawasan dan penegakan hukum udara nasional sudah memadai.
Hal ini penting untuk mitigasi risiko, termasuk mencegah wilayah udara Indonesia digunakan sebagai basis kepentingan militer atau intelijen oleh satu negara terhadap negara lainnya.
“Apakah ini selaras dengan politik bebas aktif, atau justru menarik Indonesia ke dalam rivalitas global, itu yang harus dijawab secara jernih,” katanya.