Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Muhammad Yasir

Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
Perwakilan Amnesty International Indonesia, Satya Azyumar, dalam diskusi publik bertajuk "Perempuan Melawan Eksploitasi, Impunitas, dan Militerisme" di Jakarta, Kamis (30/4/2026). [Suara.com/Tsabita]
baca 10 detik
  • Amnesty International Indonesia mengungkap tiga faktor penyebab impunitas militer dalam diskusi publik di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.
  • Faktor utama impunitas mencakup lemahnya peradilan militer yang tertutup serta penyalahgunaan budaya jiwa korsa untuk menutupi kesalahan anggota.
  • Lemahnya pengawasan otoritas sipil dan DPR terhadap militer turut memperburuk praktik impunitas dan penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengungkap tiga faktor utama yang menyebabkan praktik impunitas di tubuh militer Indonesia masih mengakar kuat hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Amnesty International Indonesia, Satya Azyumar, dalam diskusi publik bertajuk "Perempuan Melawan Eksploitasi, Impunitas, dan Militerisme" di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Satya menjelaskan bahwa impunitas merupakan sistem yang sengaja dipelihara oleh aktor kekuasaan.

Ia mencontohkan ketidakadilan dalam kasus aktivis buruh Marsinah pada tahun 1993, di mana pelaku dari unsur militer yang semula divonis 17 tahun penjara justru dibebaskan di tingkat banding.

"Ini kan tidak masuk akal ya, bagaimana bisa dia divonis bersalah 17 tahun penjara namun setelah banding, bebas, jaraknya itu terlalu jauh," ujar Satya dalam pemaparannya.

Adapun tiga faktor pemicu impunitas yang dipaparkan Satya yang pertama soal lemahnya penegakan hukum internal dan peradilan militer.

Satya menilai peradilan militer selama ini berlangsung tertutup dan tidak transparan, sehingga publik kesulitan memantau akuntabilitasnya. Ia juga menyebut peradilan militer jarang menjerat perwira berpangkat tinggi.

"Kita tahu bahwa peradilan militer itu jarang sekali dilakukan secara terbuka, dia seringnya dilakukan secara tertutup gitu ya, tidak transparan dan kita tidak bisa melihat sejauh apa akuntabilitasnya," jelasnya.

Kedua, budaya solidaritas institusi yang menyimpang. Satya menyoroti penyalahgunaan istilah "jiwa korsa" yang digunakan untuk menutupi kesalahan sesama anggota demi menjaga nama baik instansi.

baca juga

"Gak cuma di militer sih, di kepolisian juga, yang mereka sebut sebagai jiwa korsa itu, yang seharusnya kalau ada yang salah ditegur ya atau dihukum gitu, tapi mereka justru saling menutup-nutupi satu sama lain atas nama nama baik instansi," tegas Satya.

Ketiga, lemahnya pengawasan sipil. 

Amnesty mengkritik minimnya kontrol otoritas sipil terhadap militer, termasuk kembalinya aktor militer ke jabatan strategis sipil serta perluasan tafsir Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam revisi UU TNI. Satya juga menyoroti lemahnya peran pengawasan DPR, khususnya Komisi I.

"Satu-satunya mungkin lembaga yang bisa secara resmi memanggil militer dalam hal ini TNI, ya mungkin DPR gitu ya melalui Komisi I, tapi kita tahu juga Komisi I ya kerjanya gitu-gitu aja," ucapnya.

Di akhir diskusi, Satya juga menyampaikan kritik terhadap wacana pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto yang diberikan bersamaan dengan Marsinah.

Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk pengaburan sejarah terhadap korban pelanggaran HAM.

"Bagaimana bisa nih seorang perempuan yang menghabiskan hidupnya melawan ketidakadilan disamakan dengan pembunuh gitu," pungkasnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:45 WIB

Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:04 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×