- KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan, di Jakarta terkait dugaan korupsi proyek perkeretaapian di Kementerian Perhubungan.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dimulai sejak April 2023.
- Kasus sistematis ini telah menjerat puluhan tersangka dan perusahaan akibat praktik pengondisian pemenang tender proyek strategis nasional.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan lintas periode, Robby Kurniawan (RK), untuk mendalami perannya dalam perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan terhadap RK dilakukan setelah sebelumnya ia sempat absen dari panggilan penyidik pada April lalu. KPK kini berupaya menelusuri lebih jauh keterkaitan sejumlah pihak dalam praktik dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
RK diketahui pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan di dua era berbeda. Pada masa kepemimpinan Budi Karya Sumadi, ia bertugas di bidang logistik dan multimoda. Sementara pada periode Dudy Purwagandhi, posisinya beralih ke bidang kawasan dan lingkungan.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa bagian tengah. Sejak saat itu, penyidikan terus berkembang dan menyeret banyak pihak.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan puluhan tersangka, termasuk individu dan korporasi. Hingga awal 2026, total tersangka yang telah ditahan mencapai 21 orang, serta dua perusahaan yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, mulai dari pembangunan jalur ganda di Solo hingga proyek perkeretaapian di Makassar, serta pekerjaan konstruksi dan supervisi di wilayah Jawa Barat. Selain itu, proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera juga masuk dalam lingkup penyidikan.
KPK menduga adanya praktik pengondisian pemenang proyek yang dilakukan secara sistematis. Modus tersebut disebut berlangsung sejak tahap administrasi hingga proses penentuan pemenang tender, yang membuka celah terjadinya suap dan korupsi dalam proyek-proyek tersebut.