Sidang Kredit Macet Bongkar Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan Rp40 Miliar

Galih Prasetyo

Selasa, 05 Mei 2026 | 05:05 WIB
Sidang Kredit Macet Bongkar Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan Rp40 Miliar
Ilustrasi persidangan. (Antara)
baca 10 detik
  • Prof. Nindyo Pramono menyatakan kredit macet PT PAL merupakan risiko bisnis administratif, bukan tindak pidana korupsi.
  • Persidangan mengungkap dugaan pengoperasian ilegal aset pabrik kelapa sawit sitaan negara oleh PT MMJ selama tiga tahun lebih.
  • Jaksa Watch Institute melaporkan dugaan kerugian negara sebesar Rp40 miliar akibat pengelolaan aset sitaan tanpa izin resmi tersebut.

Suara.com - Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet di Pengadilan Tipikor Jambi memunculkan dua fakta penting yang saling bertolak belakang.

Di satu sisi, ahli hukum bisnis menyebut kredit macet merupakan risiko usaha biasa, namun di sisi lain terungkap dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan negara bernilai puluhan miliar rupiah.

Ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, menegaskan kredit macet yang dialami PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kredit macet merupakan risiko bisnis,” ujar Nindyo di hadapan majelis hakim.

Menurut Nindyo, status sebagai BUMN juga tidak serta-merta menjadikan kerugian perusahaan sebagai kerugian negara.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan adanya pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan perseroan.

Ia menilai perkara tersebut lebih mengarah pada persoalan administratif internal perusahaan, termasuk dugaan belum optimalnya penerapan SOP dalam proses kredit.

Meski demikian, seluruh tahapan pemberian kredit disebut telah melalui mekanisme penilaian berlapis atau four eye system.

Dalam sidang, juga terungkap bahwa debitur telah menyerahkan agunan dengan nilai melebihi plafon kredit.

baca juga

Jaminan tambahan berupa personal guarantee dan corporate guarantee dinilai menunjukkan itikad baik debitur.

“Perbuatan terdakwa lebih masuk dalam ranah administrasi bisnis, bukan pidana korupsi,” kata Nindyo.

Nindyo menjelaskan proses restrukturisasi utang melalui PKPU homologasi masih berjalan hingga 2027. Karena itu, kerugian dalam perkara tersebut dinilai belum bersifat final secara hukum.

Ia menyebut selama putusan homologasi di Pengadilan Niaga belum dibatalkan, skema penyelesaian utang masih tetap sah.

Bahkan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai aset yang diagunkan disebut masih melebihi jumlah kewajiban yang telah dihapus buku.

Di tengah pembelaan soal aspek bisnis, persidangan justru membuka dugaan baru terkait pengelolaan aset sitaan negara.

Pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang telah disita Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 diduga tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Fakta itu terungkap dari keterangan Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), Arwin Parulian Saragih, yang mengaku pihaknya telah menguasai dan mengelola pabrik sejak November 2022.

Jika merujuk pada keterangan tersebut, PT MMJ diduga mengoperasikan aset itu selama sekitar tiga tahun enam bulan tanpa izin resmi dari kejaksaan maupun pengadilan.

Majelis hakim menegaskan dalam persidangan bahwa pengoperasian aset sitaan tanpa izin merupakan tindakan ilegal.

Hingga sidang berlangsung, belum ditemukan dokumen resmi yang melegitimasi aktivitas pengelolaan aset tersebut.

Dugaan penyimpangan pengelolaan aset sitaan itu disebut telah dilaporkan Jaksa Watch Institute ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp40 miliar.

Masuknya investor baru, PT Sumber Global Agro (PT SGA), juga menambah sorotan dalam perkara ini. Dalam sidang sebelumnya, PT MMJ mengaku memiliki kewajiban kerja sama senilai Rp24 miliar kepada PT SGA terkait pengelolaan pabrik tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB

Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu

Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:30 WIB

Terkini

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:39 WIB