- Prof. Nindyo Pramono menyatakan kredit macet PT PAL merupakan risiko bisnis administratif, bukan tindak pidana korupsi.
- Persidangan mengungkap dugaan pengoperasian ilegal aset pabrik kelapa sawit sitaan negara oleh PT MMJ selama tiga tahun lebih.
- Jaksa Watch Institute melaporkan dugaan kerugian negara sebesar Rp40 miliar akibat pengelolaan aset sitaan tanpa izin resmi tersebut.
Suara.com - Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet di Pengadilan Tipikor Jambi memunculkan dua fakta penting yang saling bertolak belakang.
Di satu sisi, ahli hukum bisnis menyebut kredit macet merupakan risiko usaha biasa, namun di sisi lain terungkap dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan negara bernilai puluhan miliar rupiah.
Ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, menegaskan kredit macet yang dialami PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kredit macet merupakan risiko bisnis,” ujar Nindyo di hadapan majelis hakim.
Menurut Nindyo, status sebagai BUMN juga tidak serta-merta menjadikan kerugian perusahaan sebagai kerugian negara.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan adanya pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan perseroan.
Ia menilai perkara tersebut lebih mengarah pada persoalan administratif internal perusahaan, termasuk dugaan belum optimalnya penerapan SOP dalam proses kredit.
Meski demikian, seluruh tahapan pemberian kredit disebut telah melalui mekanisme penilaian berlapis atau four eye system.
Dalam sidang, juga terungkap bahwa debitur telah menyerahkan agunan dengan nilai melebihi plafon kredit.
Jaminan tambahan berupa personal guarantee dan corporate guarantee dinilai menunjukkan itikad baik debitur.
“Perbuatan terdakwa lebih masuk dalam ranah administrasi bisnis, bukan pidana korupsi,” kata Nindyo.
Nindyo menjelaskan proses restrukturisasi utang melalui PKPU homologasi masih berjalan hingga 2027. Karena itu, kerugian dalam perkara tersebut dinilai belum bersifat final secara hukum.
Ia menyebut selama putusan homologasi di Pengadilan Niaga belum dibatalkan, skema penyelesaian utang masih tetap sah.
Bahkan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai aset yang diagunkan disebut masih melebihi jumlah kewajiban yang telah dihapus buku.
Di tengah pembelaan soal aspek bisnis, persidangan justru membuka dugaan baru terkait pengelolaan aset sitaan negara.
Pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang telah disita Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 diduga tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Fakta itu terungkap dari keterangan Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), Arwin Parulian Saragih, yang mengaku pihaknya telah menguasai dan mengelola pabrik sejak November 2022.
Jika merujuk pada keterangan tersebut, PT MMJ diduga mengoperasikan aset itu selama sekitar tiga tahun enam bulan tanpa izin resmi dari kejaksaan maupun pengadilan.
Majelis hakim menegaskan dalam persidangan bahwa pengoperasian aset sitaan tanpa izin merupakan tindakan ilegal.
Hingga sidang berlangsung, belum ditemukan dokumen resmi yang melegitimasi aktivitas pengelolaan aset tersebut.
Dugaan penyimpangan pengelolaan aset sitaan itu disebut telah dilaporkan Jaksa Watch Institute ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
Masuknya investor baru, PT Sumber Global Agro (PT SGA), juga menambah sorotan dalam perkara ini. Dalam sidang sebelumnya, PT MMJ mengaku memiliki kewajiban kerja sama senilai Rp24 miliar kepada PT SGA terkait pengelolaan pabrik tersebut.