- KPK memeriksa tiga pejabat strategis Kota Madiun di KPPN Surakarta terkait penyidikan kasus korupsi Wali Kota Maidi.
- Penyidikan berfokus pada aliran dana dugaan pemerasan proyek dan gratifikasi yang melibatkan Maidi serta sejumlah pihak lainnya.
- Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Januari 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil tiga pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Jawa Tengah.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah, atas nama SBK selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun, JRO selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, dan NA selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain tiga pejabat tersebut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari kalangan aparatur sipil negara dan pihak swasta. Mereka antara lain mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun yang juga pernah menjabat Kepala Bapperida, serta sejumlah pegawai dinas dan pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dana dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi-saksi yang diperiksa di antaranya Subakri, Jariyanto, Noor Aflah, hingga Suwarno yang pernah menduduki jabatan strategis di Pemkot Madiun.
![Petugas menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait fee proyek dan dana CSR di wilayah Madiun saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/20/38343-barang-bukti-ott-wali-kota-madiun-maidi.jpg)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
Pemanggilan sejumlah pejabat ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri lebih jauh aliran dana serta memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan kepala daerah tersebut.