- Ade Armando dilaporkan oleh puluhan ormas Islam ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran video ceramah Jusuf Kalla.
- Para pelapor menuduh Ade Armando beserta dua rekannya menyebarkan potongan video menyesatkan yang berpotensi memicu adu domba.
- Ade Armando membantah tuduhan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk kooperatif menjalani proses hukum di pihak kepolisian.
Duduk Perkara Laporan 40 Ormas Islam
Sebelumnya, tensi politik dan sosial sempat memanas ketika sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat mendatangi Bareskrim Polri.
Mereka melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie atas dugaan pelanggaran terkait penyebaran
potongan video ceramah Jusuf Kalla.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi (LP): LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pihak pelapor menilai, unggahan ketiga tokoh tersebut di media sosial masing-masing telah menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh tindakan mengunggah potongan video ceramah JK yang dianggap tidak utuh.
“Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di (YouTube) Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu, Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026. Lalu, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya
tanggal 13 April 2026,” ungkap Gurun.
Kontroversi Narasi 'Mati Syahid'
Inti dari keberatan pihak pelapor terletak pada narasi video yang membahas ajaran agama terkait konsep mati syahid. Menurut Gurun, video yang disebarkan oleh Ade Armando dkk tidak menampilkan konteks utuh dari apa yang disampaikan oleh Jusuf Kalla.
Gurun menjelaskan bahwa dalam ceramah aslinya, JK sebenarnya sedang menyoroti kekhawatiran psikologis masyarakat terhadap pemahaman ajaran yang salah, yang berpotensi memicu kesesatan berpikir, bukan sedang menistakan ajaran tertentu.
“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh,” ucapnya.
Ketidakutuhan informasi inilah yang menurut pelapor memicu konklusi negatif di kalangan netizen dan berujung pada keresahan antarumat beragama.