DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
baca 10 detik
  • Habiburokhman menyatakan tuntutan reformasi Polri telah terakomodasi dalam KUHAP baru yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
  • KUHAP baru memperkuat hak perlindungan warga negara serta memberikan mekanisme kontrol ketat terhadap penyidik guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan hukum.
  • Penerapan KUHAP baru secara konsekuen diyakini mampu meningkatkan profesionalisme Polri serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi langkah Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menyerahkan laporan akhir hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Habiburokhman menilai, tuntutan masyarakat terkait pembenahan institusi kepolisian sebenarnya sudah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2026.

Ia menjelaskan, bahwa materi dalam KUHAP baru merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diramu bersama oleh DPR dan pemerintah.

"Sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, akar masalah yang sering dikeluhkan masyarakat adalah potensi kesewenang-wenangan penyidik dalam proses hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Ia membandingkan kelemahan KUHAP lama tahun 1981 dengan penguatan yang ada pada regulasi terbaru.

"Dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan," tuturnya.

Sebaliknya, dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan.

Habiburokhman merinci sejumlah poin krusial, di antaranya hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga prosedur anti-kekerasan dan intimidasi.

baca juga

"Termasuk adanya ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan," tegasnya.

Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto (kiri) menerima buku rekomendasi dan usulan dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam seremoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto (kiri) menerima buku rekomendasi dan usulan dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam seremoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Selain penguatan hak warga negara, Habiburokhman menyoroti mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) yang kini memiliki landasan kuat di KUHAP baru.

Hal ini memberikan ruang bagi penyidik untuk mengedepankan musyawarah yang solutif dalam menangani perselisihan antarwarga.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat viral dan menjadi perhatian di Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga kasus Hogi Minaya di Sleman.

Menurutnya, kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan secara tepat jika mengacu pada ketentuan terbaru.

"Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman

Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman

Video | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:34 WIB

Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman

Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman

Video | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:00 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Terkini

Gudang Biji Plastik Ludes Terbakar, Truk Ikut Hangus dan Api Nyaris Merambat

Gudang Biji Plastik Ludes Terbakar, Truk Ikut Hangus dan Api Nyaris Merambat

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:44 WIB

Profil KH Hasan Abdullah Sahal yang Berani Pidato Singgung Cari Muka Depan Prabowo Subianto

Profil KH Hasan Abdullah Sahal yang Berani Pidato Singgung Cari Muka Depan Prabowo Subianto

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:44 WIB

8 Cara Menata Kamar Kos Sempit Tanpa Mengecat Tembok Menurut Feng Shui

8 Cara Menata Kamar Kos Sempit Tanpa Mengecat Tembok Menurut Feng Shui

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 13:35 WIB

Menang Beruntun! Barcelona Tundukkan Sevilla 3-1 dan Tuntaskan Tujuh Laga

Menang Beruntun! Barcelona Tundukkan Sevilla 3-1 dan Tuntaskan Tujuh Laga

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 13:30 WIB

ULTJ Resmi Caplok Frisian Flag Rp14,56 Triliun

ULTJ Resmi Caplok Frisian Flag Rp14,56 Triliun

Bisnis | Minggu, 20 September 2026 | 13:26 WIB

Ada Bukti Kirim di Apartemen Jakbar, Begini Alur Terlacaknya Selebgram Jule Sebelum Diciduk

Ada Bukti Kirim di Apartemen Jakbar, Begini Alur Terlacaknya Selebgram Jule Sebelum Diciduk

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:20 WIB

Apakah Layak Beli? Cek Harga iPhone 16 Terbaru September 2026

Apakah Layak Beli? Cek Harga iPhone 16 Terbaru September 2026

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 13:17 WIB

Hubner-Romeny Bawa Fortuna Sittard Menang, Nathan Tjoe-A-On Terpuruk di Dasar Klasemen

Hubner-Romeny Bawa Fortuna Sittard Menang, Nathan Tjoe-A-On Terpuruk di Dasar Klasemen

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 13:14 WIB

Jargas Gresik dan Sidoarjo Siap Beroperasi, BPH Migas Kebut Penetapan Harga

Jargas Gresik dan Sidoarjo Siap Beroperasi, BPH Migas Kebut Penetapan Harga

Bisnis | Minggu, 20 September 2026 | 13:10 WIB

Hutan Hilang, Sawit Tumbuh: Bisakah Ini Disebut Berkelanjutan?

Hutan Hilang, Sawit Tumbuh: Bisakah Ini Disebut Berkelanjutan?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 13:10 WIB

×