DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
baca 10 detik
  • Habiburokhman menyatakan tuntutan reformasi Polri telah terakomodasi dalam KUHAP baru yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
  • KUHAP baru memperkuat hak perlindungan warga negara serta memberikan mekanisme kontrol ketat terhadap penyidik guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan hukum.
  • Penerapan KUHAP baru secara konsekuen diyakini mampu meningkatkan profesionalisme Polri serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi langkah Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menyerahkan laporan akhir hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Habiburokhman menilai, tuntutan masyarakat terkait pembenahan institusi kepolisian sebenarnya sudah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2026.

Ia menjelaskan, bahwa materi dalam KUHAP baru merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diramu bersama oleh DPR dan pemerintah.

"Sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, akar masalah yang sering dikeluhkan masyarakat adalah potensi kesewenang-wenangan penyidik dalam proses hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Ia membandingkan kelemahan KUHAP lama tahun 1981 dengan penguatan yang ada pada regulasi terbaru.

"Dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan," tuturnya.

Sebaliknya, dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan.

Habiburokhman merinci sejumlah poin krusial, di antaranya hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga prosedur anti-kekerasan dan intimidasi.

baca juga

"Termasuk adanya ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan," tegasnya.

Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto (kiri) menerima buku rekomendasi dan usulan dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam seremoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto (kiri) menerima buku rekomendasi dan usulan dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam seremoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Selain penguatan hak warga negara, Habiburokhman menyoroti mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) yang kini memiliki landasan kuat di KUHAP baru.

Hal ini memberikan ruang bagi penyidik untuk mengedepankan musyawarah yang solutif dalam menangani perselisihan antarwarga.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat viral dan menjadi perhatian di Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga kasus Hogi Minaya di Sleman.

Menurutnya, kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan secara tepat jika mengacu pada ketentuan terbaru.

"Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman

Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman

Video | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:34 WIB

Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman

Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman

Video | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:00 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Terkini

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:51 WIB

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Implementasi Aspal Buton Masuk Tahap Pelaksanaan, Industri Konstruksi Siapkan Dukungan Teknologi

Implementasi Aspal Buton Masuk Tahap Pelaksanaan, Industri Konstruksi Siapkan Dukungan Teknologi

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:42 WIB

IHSG Hari Ini saat Wall Street Meroket dan Harga Minyak Amblas

IHSG Hari Ini saat Wall Street Meroket dan Harga Minyak Amblas

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:38 WIB

4 Pasangan yang Cocok untuk Zodiak Scorpio, dengan Siapa Paling Serasi?

4 Pasangan yang Cocok untuk Zodiak Scorpio, dengan Siapa Paling Serasi?

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Penduduk Melarat Susut, Tapi Kesenjangan Orang Kaya dan Miskin Makin Besar

Penduduk Melarat Susut, Tapi Kesenjangan Orang Kaya dan Miskin Makin Besar

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Ulasan Pyramid Game: Ketika Perundungan Menjadi Hal yang Dianggap Wajar

Ulasan Pyramid Game: Ketika Perundungan Menjadi Hal yang Dianggap Wajar

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:30 WIB

×