Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo [SuaraSulsel.id/Istimewa]
  • Presiden Prabowo memutuskan membatasi jabatan bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian untuk mengakhiri perdebatan publik.
  • DPR RI akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menuangkannya ke dalam revisi Undang-Undang Polri yang sedang dibahas.
  • Pengaturan dalam undang-undang bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah multitafsir terkait penempatan personel Polri di instansi sipil.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi secara limitatif jabatan-jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Ia memastikan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR dengan menuangkannya ke dalam norma revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Langkah ini diambil menyusul rekomendasi yang diserahkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).

Ia menilai, pengaturan melalui level undang-undang sangat mendesak demi mengakhiri perdebatan panjang yang selama ini terjadi.

"Memang pengaturan itu kan kemarin terjadi pro kontra ya soal Perpol (Peraturan Kapolri) dan sebagainya. Tentu itu menjadi masukan bagi kami DPR untuk kita kemudian tindak lanjuti dituangkan dalam revisi undang-undang Polri," ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Politisi Partai NasDem ini menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai di instansi mana saja anggota Polri aktif diperbolehkan bertugas.

Ia mendorong agar pola pengaturannya meniru Undang-Undang TNI yang sudah secara eksplisit mencantumkan daftar lembaga atau kementerian yang bisa diisi oleh personel aktif.

"Batasannya di mana, di mana saja anggota Polri aktif bisa masuk di instansi-instansi kementerian, instansi sipil lainnya ya kan. Kita mau juga itu juga diatur dalam undang-undang, tidak melalui aturan lain, supaya tidak ada lagi perdebatan-perdebatan apakah ini konstitusional atau tidak konstitusional," tegasnya.

Menurutnya, selama ini sering terjadi kebingungan di masyarakat terkait aturan mana yang harus diikuti, apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Peraturan Kapolri (Perpol).

Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Dengan memasukkannya ke dalam revisi UU Polri, maka dasar hukumnya akan menjadi sangat kuat dan tidak lagi memicu polemik.

Rudianto menambahkan, perumusan norma baru dalam revisi UU Polri tersebut harus memenuhi kaidah hukum yang ketat agar tidak multitafsir.

Ia menyebut prinsip lex certa, lex stricta, dan lex scripta sebagai syarat mutlak dalam penyusunan aturan ini.

"Iya itu nanti dimasukkan nanti supaya jelas dan tegas lex certa, lex stricta, dan lex scripta-nya gitu. Jelas, tegas, dan tertulis biar tidak ada lagi multitafsir atau penafsiran beragam di masyarakat dan tidak menuai kontroversi,” tuturnya.

Ia pun meminta publik untuk bersabar menunggu proses legislasi yang sedang berjalan di DPR.

"Daripada berdebat, lebih baik sabar nanti dimasukkan rumusannya ke dalam norma revisi UU Polri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:56 WIB

Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman

Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman

Video | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:00 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Terkini

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:24 WIB

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:19 WIB

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:18 WIB

Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh

Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:11 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:00 WIB

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:55 WIB

Viral  Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:44 WIB

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:28 WIB

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:23 WIB