- Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur Dirjen Binwasnaker Fahrurozi karena kerap mengaku tidak tahu dalam sidang pemerasan sertifikasi K3, Kamis (7/5/2026).
- Hakim memperingatkan terdakwa agar memberikan keterangan jujur karena sikap berbelit-belit akan memberatkan tuntutan hukum serta putusan majelis hakim nantinya.
- Terdakwa didakwa bersama rekan lainnya melakukan pemerasan kepada pemohon sertifikasi K3 dengan total kerugian mencapai Rp 6,5 miliar lebih.
Suara.com - Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menegur Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi karena kerap mengaku tidak tahu saat mendapatkan pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadikan Fahrurozi sebagai terdakwa.
Hakim menilai jawaban tidak tahu yang terus disampaikan oleh Fahrurozi tidak relevan dengan posisi terdakwa selaku Dirjen.
"Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutupi-nutupi, 'saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu'. Saudara ini Dirjen. Yang kemarin kami periksa itu prajurit-prajurit Saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem," kata Hakim Nur Sari ke Fahrurozi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Hakim Nur Sari memperingatkan Fahrurozi untuk memberikan keterangan apa adanya sehingga membuat terang perkara ini.
Sebab, lanjut fia, dengan memberi keterangan yang jelas tanpa ditutup-tutupi bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan JPU maupun putusan majelis hakim.
"Ketika Saudara dalam posisi Dirjen tapi 'tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu', Saudara tidak menolong diri Saudara sendiri. Di sini yang bisa menolong Saudara itu keterangan Saudara," tegas hakim.
"Saya ingatkan, sebelum pemeriksaan ini dinyatakan selesai, tolong Saudara sampaikan apa adanya. Kalau Saudara mengatakan 'tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu', alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan Saudara, itu artinya Saudara berbelit-belit di persidangan. Ketika kemudian Saudara dinyatakan berbelit-belit di persidangan, ada pertimbangan lain. Ini kami ingatkan," tambah dia.
Lebih lanjut, Hakim Nur Sari juga menyebut terdakwa tidak bisa berharap kepada advokat untuk meringankan.
Sebab, hal yang akan dinilai hakim dalam menyampaikan putusan adalah keterangan terdakwa, bukan advokat.
"Keterangan Saudara ini nanti akan dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang lain, dihubungkan dengan alat bukti yang lain, dihubungkan dengan pengamatan hakim—yang merupakan alat bukti juga. Saudara sendiri yang bisa menolong Saudara sendiri, bukan advokat Saudara. Coba pahami itu, renungi itu," cecar Hakim Nur Sari.
Dia menegaskan bahwa jika pernyataan Fahrurozi berterus terang, itu tidak berarti terdakwa menjerumuskan dirinya sendiri tetapi justru membantu membuat perkara ini makin terang.
“Saudara menjelaskan permasalahan yang sebenarnya Saudara ketahui, kami punya penilaian tersendiri, baik secara yuridis normatif, baik secara personal Saudara. Itu dipertimbangkan dalam tuntutan maupun putusan. Tolong pahami itu,” tandas hakim.
Dalam perkara ini, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).
Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp 978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).
Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi Rp 270,9 juta (Rp270.955.000), dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp 652,2 juta (Rp652.236.000).
Terakhir, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp 652,2 juta (Rp652.236.000) dan Koordinator Supriadi Rp 294 juta (Rp294.063.000),
Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker & K3 2020-2024 Haryani Rumondang Rp 381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2021-2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2024-2025 Chairul Fadly Harahap Rp 37,9 juta (Rp37.945.000).
Ada juga Kordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp 326,1 juta (Rp326.118.000), dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).
Atas perbuatan ini, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.