- Wakil Ketua Komisi XIII DPR mendesak LPSK segera memfasilitasi kompensasi dan rehabilitasi bagi puluhan korban kekerasan seksual di Pati.
- Sebanyak 50 santriwati diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Jawa Tengah.
- Pemerintah melalui lembaga terkait diminta segera melakukan investigasi dan penegakan hukum guna menjamin keadilan bagi para korban tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun langsung untuk memfasilitasi dan menjamin kompensasi hingga rehabilitasi puluhan korban kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah.
Menurut dia, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan DPR RI menjadi dasar hukum yang kuat bagi LPSK untuk bergerak melindungi para korban tindak kejahatan.
"Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang," kata Sugiat di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dia mengutuk keras kejahatan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Pati tersebut. Negara, kata dia, harus benar-benar hadir memberi rasa keadilan terhadap para korban.
Lembaga negara terkait, seperti LPSK, Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menurut dia, harus sesegera mungkin melakukan investigasi, termasuk merangkul para korban.
Dia menilai kasus pimpinan ponpes itu bukan sekadar kriminal biasa, melainkan sudah masuk pelanggaran HAM berat.
Oleh karenanya, dia mendesak LPSK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum demi memperjuangkan keadilan bagi korban.
"Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Sebanyak 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Para korban umumnya masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP. Beberapa korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.