Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

Ronald Seger Prabowo

Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:32 WIB
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Pati (kanan) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (6/5/2026). [ANTARA/HO-Polresta Pati]
baca 10 detik
  • Anggota DPR Selly Andriany Gantina mendesak masyarakat mengawal kasus dugaan pencabulan oleh pengurus Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari, di Pati.
  • Selly mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak abai dan menegakkan UU TPKS demi memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
  • Kasus ini menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama agar pemerintah memastikan standar perlindungan santri berjalan optimal.

Suara.com - Anggota Komisi 8 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina mengajak masyrakat mengawal kasus dugaan pencabulan dan pelecehan santri yang dilakukan pengurus Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari.

Selain itu, Selly juga mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak abai dan memberikan kompromi terhadap pelaku. Baginya mereka yang abai dan menghalangi penyidikan bisa dipenjara.

"UU sudah sangat jelas. Dalam Pasal 19 UU TPKS ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penanganan perkara kekerasan seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Selly Gantina, Jumat (8/5/2026).

Artinya, lanjut Selly, ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, sehingga seluruh pihak, termasuk aparat dan lembaga terkait, harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada korban.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly memaparkan pada UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjelaskan adanya perlindungan bagi korban sebagai pasal 40 UU TPSK serta penindakan bagi pelaku yang menghalangi upaya penyidikan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak agar pemerintah segera mengusut kasus dugaan intimidasi yang menimpa sejumlah atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi. (foto ist)
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak agar pemerintah segera mengusut kasus dugaan intimidasi yang menimpa sejumlah atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi. (foto ist)

Selly menduga ada upaya sekelompok pihak yang berupaya mengaburkan kasus itu mulai dari membiarkan pelaporan sejak 2024. Serta pernyataan polisi yang sebelumnya mengaku tak ditahan karena koperatif, namun nyatanya kabur. Dua hal ini membuat Selly merasa geram.

Merujuk dalam UU TPKS, lanjut Selly memenjarakan pelaku kekerasan seksual seperti pada UU TPKS hanya cukup dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan surat keterangan psikologi atau visum.

"Artinya kalo pada akhirnya hambatan kasus karena sebagain korban mencabut laporan itu agak rancu. Kan masih ada korban lainnya," jelasnya.

Di sisi lain, Selly mendesak adanya penyidikan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang abai terhadap kasus ini termasuk 'menspesialkan' pelaku yang diketahui kabur setelah sebelumnya keluar dari ponpes dengan pengawalan ketat aparat.

Karena ia melihat kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah menjadi pelajaran dan momentum bagi APH mematuhi UU TPSK. Sebab, menurutnya banyak kasus yang menunjukkan lambannya respons aparat penegak hukum, minimnya keberpihakan kepada korban, hingga adanya upaya pembiaran karena pelaku memiliki pengaruh sosial maupun keagamaan.

baca juga

"Kondisi ini sangat memprihatinkan. Aparat penegak hukum tidak boleh bersikap abai, apalagi membiarkan proses hukum berjalan setengah hati. Negara harus hadir secara tegas dan berpihak kepada korban, bukan tunduk pada tekanan sosial ataupun relasi kuasa yang melindungi pelaku," tegasnya.

Di sisi lain, legislator Dapil Jabar VIII Cirebon - Indramayu itu juga melihat kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama.

Tidak cukup hanya mengandalkan citra moral atau simbol keagamaan, tetapi harus ada mekanisme perlindungan anak yang jelas, pengawasan berkala, kanal pengaduan yang aman, serta keterlibatan pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan standar perlindungan santri berjalan optimal.

"Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku, siapa pun mereka dan apa pun latar belakangnya," tutup Mantan Plt Bupati Cirebon itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melanie Subono Geram Ashari Ngaku Khilaf Cabuli Puluhan Santriwati: Itu Namanya Niat!

Melanie Subono Geram Ashari Ngaku Khilaf Cabuli Puluhan Santriwati: Itu Namanya Niat!

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:12 WIB

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, Dudung Abdurachman Lindungi Korban

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, Dudung Abdurachman Lindungi Korban

Video | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:08 WIB

Ashari Kiai Cabul Pati Sogok Korban Agar Cabut Laporan, Ditolak sampai Berujung Ancaman

Ashari Kiai Cabul Pati Sogok Korban Agar Cabut Laporan, Ditolak sampai Berujung Ancaman

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:05 WIB

Terkini

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:11 WIB

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:04 WIB