- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM di Jakarta.
- Jaksa keberatan saat Nadiem mengaitkan mandat digitalisasi pendidikan dalam persidangan dengan menyebut nama mantan Presiden Joko Widodo.
- Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dengan aliran dana yang melibatkan banyak pihak serta korporasi.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sempat meminta agar Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak mudah membawa nama Presiden Ketujuh Joko Widodo dalam keterangannya.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem sebagai terdakwa.
Awalnya, Nadiem menjelaskan bahwa staf khusus menteri dipilih oleh dirinya sendiri dan disetujui oleh Jokowi yang saat itu menjabat sebagai presiden.
“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya
terima dari Pak Presiden,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Selain pergantian Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, lanjut Nadiem, Jokowi dalam dua rapat terbatas (ratas) saat itu memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keharusan.
“Kemendikbud harus membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah untuk meningkatkan efisiensi, untuk mendapatkan data yang lebih baik daripada masing-masing sekolah, dan untuk memperbaiki sistem belajar pembelajaran yang ada di dalam sekolah,” tutur Nadiem.
Kemudian, jaksa sempat memotong ucapan Nadiem. Sebab, jaksa merasa keberatan dengan pernyataan Nadiem yang melibatkan presiden.
“Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan,” ucap jaksa.
Adapun alasan jaksa merasa keberatan ialah lantaran jaksa menilai tidak ada korelasi antara presiden dengan keterangan yang diberikan Nadiem maupun perkara ini.
“Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama presiden,” tegas jaksa.
“Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab,” ucap hakim menengahi.
Nadiem lalu mengingatkan bahwa jaksa bertanya kepada dirinya perihal alasannya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu di Kemendikbudristek.
“Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa. Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Pak Presiden khusus kepada Kemendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu peran teknologi bukan berarti beli laptop,” papar Nadiem.
“Yang dimaksudkan Pak Presiden dalam membangun platform-platform adalah membangun aplikasi,” tambah dia.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.