- Prof. Romli Atmasasmita bersaksi di PN Jakarta Pusat pada 4 Mei 2026 mengenai kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- Ahli berpendapat perkara tersebut termasuk ranah administratif dan kerugian negara harus dibuktikan secara sah sebelum dipidanakan.
- Nadiem Makarim menegaskan ketiadaan niat jahat serta membantah adanya mufakat dalam proses kebijakan pengadaan barang tersebut.
Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita pada Senin (4/5/2026).
Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor itu menilai perkara tersebut lebih tepat masuk ranah administrasi ketimbang tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, Romli menegaskan bahwa kerugian negara tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Menurutnya, kerugian negara merupakan akibat, bukan sebab utama untuk menjerat seseorang dengan pidana korupsi.
“Kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Romli di persidangan.
Romli juga menyoroti prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana harus menjadi langkah terakhir dalam penegakan hukum. Ia menilai perkara yang berakar dari kebijakan administratif semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi, bukan langsung diproses secara pidana.
Menurut dia, Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa apabila tidak ditemukan cukup bukti pidana meski ada kerugian negara, maka perkara harus dialihkan ke jalur gugatan perdata untuk pemulihan kerugian negara.
Selain itu, Romli menegaskan bahwa jika terdapat kesalahan prosedural dalam kebijakan pengadaan, maka pejabat teknis seperti direktur jenderal yang seharusnya bertanggung jawab, bukan menteri.
“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab pidana baru dapat dibebankan kepada menteri apabila terbukti ada perintah langsung untuk melanggar prosedur.
Dalam keterangannya, Romli turut menegaskan bahwa hanya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang memiliki kewenangan menentukan apakah aliran dana dalam rekening terindikasi berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyebut kesaksian Romli telah meruntuhkan dakwaan jaksa terhadap dirinya.
Nadiem menegaskan tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.
“Prof. Romli menyebut bahwa mens rea atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya,” kata Nadiem.
Nadiem juga membantah tudingan adanya hubungan sebab-akibat antara pembahasan sistem operasi laptop dengan dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook. Menurutnya, dua hal tersebut tidak memiliki kaitan langsung.
Ia pun menepis tuduhan adanya mufakat jahat dengan dua direktur bawahannya. Nadiem mengklaim bahkan baru bertemu dengan keduanya untuk pertama kali di ruang sidang.