Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi

Galih Prasetyo

Selasa, 05 Mei 2026 | 07:00 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku masih harus menjalani tindakan medis selama lima hari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Prof. Romli Atmasasmita bersaksi di PN Jakarta Pusat pada 4 Mei 2026 mengenai kasus korupsi pengadaan Chromebook.
  • Ahli berpendapat perkara tersebut termasuk ranah administratif dan kerugian negara harus dibuktikan secara sah sebelum dipidanakan.
  • Nadiem Makarim menegaskan ketiadaan niat jahat serta membantah adanya mufakat dalam proses kebijakan pengadaan barang tersebut.

Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita pada Senin (4/5/2026).

Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor itu menilai perkara tersebut lebih tepat masuk ranah administrasi ketimbang tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, Romli menegaskan bahwa kerugian negara tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Menurutnya, kerugian negara merupakan akibat, bukan sebab utama untuk menjerat seseorang dengan pidana korupsi.

“Kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Romli di persidangan.

Romli juga menyoroti prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana harus menjadi langkah terakhir dalam penegakan hukum. Ia menilai perkara yang berakar dari kebijakan administratif semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi, bukan langsung diproses secara pidana.

Menurut dia, Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa apabila tidak ditemukan cukup bukti pidana meski ada kerugian negara, maka perkara harus dialihkan ke jalur gugatan perdata untuk pemulihan kerugian negara.

Selain itu, Romli menegaskan bahwa jika terdapat kesalahan prosedural dalam kebijakan pengadaan, maka pejabat teknis seperti direktur jenderal yang seharusnya bertanggung jawab, bukan menteri.

“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab pidana baru dapat dibebankan kepada menteri apabila terbukti ada perintah langsung untuk melanggar prosedur.

baca juga

Dalam keterangannya, Romli turut menegaskan bahwa hanya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang memiliki kewenangan menentukan apakah aliran dana dalam rekening terindikasi berasal dari tindak pidana.

Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyebut kesaksian Romli telah meruntuhkan dakwaan jaksa terhadap dirinya.

Nadiem menegaskan tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.

“Prof. Romli menyebut bahwa mens rea atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya,” kata Nadiem.

Nadiem juga membantah tudingan adanya hubungan sebab-akibat antara pembahasan sistem operasi laptop dengan dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook. Menurutnya, dua hal tersebut tidak memiliki kaitan langsung.

Ia pun menepis tuduhan adanya mufakat jahat dengan dua direktur bawahannya. Nadiem mengklaim bahkan baru bertemu dengan keduanya untuk pertama kali di ruang sidang.

“Ngobrol pertama kali saya sama Pak Mul dan Bu Ning itu di pengadilan. Bayangkan betapa runtuhnya dakwaan itu,” ujarnya.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan administratif.

“Sudah jelas ini dalam ranah administrasi pemerintahan, bukan ruang lingkup tindak pidana korupsi,” kata Dodi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB

Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu

Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:30 WIB

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB

Terkini

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:34 WIB

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:29 WIB

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:14 WIB

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:07 WIB

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:04 WIB

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:49 WIB

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB