Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Muhammad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
KontraS bersama TAUD atas nama Andrie Yunus mengirim surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
  • KontraS dan TAUD resmi menolak pemeriksaan Andrie Yunus sebagai saksi di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
  • Penolakan didasari pandangan bahwa kasus penyiraman air keras adalah tindak pidana umum yang tidak seharusnya diadili peradilan militer.
  • Tim advokasi berharap proses hukum empat terdakwa anggota BAIS TNI dialihkan ke pengadilan umum demi prinsip keadilan korban.

Suara.com - KontraS bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas nama Andrie Yunus resmi mengirimkan surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Surat itu dikirimkan atas permintaan langsung dari Andrie, yang saat ini masih menjalani pemulihan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Ini sebenarnya atas permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri," papar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina di lokasi.

Penolakan Andrie bukan sekadar soal kondisi kesehatan, melainkan juga merupakan bentuk perlawanan prinsipil terhadap sistem peradilan militer yang ia nilai tidak imparsial untuk mengadili kasus tindak pidana umum.

KontraS pun menegaskan bahwa kasus yang menjerat Andrie merupakan tindak pidana umum, sehingga seharusnya tidak diadili di bawah yurisdiksi peradilan militer.

"Perlu ditekankan juga bahwa ini adalah bentuk kasus yang merupakan tindak pidana umum," tegas Jane.

Penolakan juga dilandasi prinsip hukum internasional terkait functional jurisdiction, yakni peradilan militer semestinya hanya mengadili tindak pidana yang berkaitan langsung dengan fungsi kemiliteran, bukan semata-mata karena pelakunya adalah aparat militer.

"Peradilan militer itu seharusnya berkaca pada tindak pidana apa yang dilakukan oleh aparat militer, bukan serta-merta hanya mengadili aparat militer saja," jelas Jane.

Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Sementara dari TAUD, mereka melihat indikasi keberpihakan perangkat pengadilan terhadap empat anggota BAIS TNI yang berstatus terdakwa dalam perkara ini.

"Dalam peradilan militer, Oditurat Militer itu kepentingan siapa yang diwakili? Apakah kepentingan korban yang adalah sipil atau kepentingan militer? Jadi kami melihat sidang ini sama sekali tidak mewakili kepentingan korban. Dan itu sangat bertentangan dengan sistem ataupun prinsip hukum pidana kita," sorot perwakilan TAUD, Daniel Winarta.

Surat keberatan untuk bersaksi dari pihak Andrie diterima langsung oleh Mayor Laut (H) Sukadar selaku Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka yang datang mewakili Andrie berharap, penolakan tersebut dapat dipertimbangkan sehingga proses hukum terhadap keempat terdakwa bisa beralih ke pengadilan umum.

"Nggak boleh militer dianggap sebagai subjek hukum utama, yang punya semacam hak istimewa untuk diadili di pengadilannya sendiri," pungkas Daniel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas

Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:26 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB

Terkini

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:18 WIB

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:11 WIB

Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering

Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:06 WIB

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:53 WIB

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:49 WIB