- Hilmar Farid menyoroti perbedaan pemahaman substansi inovasi teknologi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Tim penasihat hukum menegaskan Nadiem tidak terlibat teknis pengadaan, karena perannya hanya menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis dana.
- Majelis Hakim mengalihkan status Nadiem menjadi tahanan rumah pada Selasa, 12 Mei 2026, akibat kondisi kesehatan yang memerlukan operasi.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memasuki babak baru yang sarat emosi dan perdebatan substansi.
Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024, Hilmar Farid, hadir memberikan dukungan moral sekaligus menyoroti adanya ketimpangan pemahaman dalam proses hukum yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Hilmar Farid menilai langkah Nadiem mendigitalisasi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh adalah usaha transformasi terbesar yang pernah dilakukan Indonesia.
Namun, ia melihat adanya ketidaknyambungan antara visi inovasi tersebut dengan proses hukum yang berjalan.
“Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda. Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tapi ini situasi yang kita hadapi,” ujar Hilmar dalam keterangannya yang diterima, Selasa (12/5/2026).
Ia menyatakan keprihatinannya bahwa jika langkah inovatif ini justru berujung pada kriminalisasi, maka masa depan transformasi pendidikan di Indonesia patut diragukan.
Di luar dukungan tokoh publik kepada perkara Nadiem, tim penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan.
Menurutnya, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai Menteri dengan menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook," ujarnya.
"Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem dalam rangka pengadaan. Proses pengadaan tadi dijelaskan itu dilakukan oleh pejabat struktural di bawah Menteri," sambungnya.
Menurutnya, tidak ada campur tangan dan tidak ada keterlibatan Nadiem di proses pengadaan. Di mana dalam persidangan, Nadiem sudah menjelaskan satu-satunya tindakan yang dilakukan olehnya adalah menandatangani Permendikbud mulai dari tahun 2020, 2021, dan 2022.
"Permendikbud mengenai spesifikasi teknis terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus. Jadi tidak ada keputusan Menteri yang diambil sehubungan dengan pengadaan Chromebook,” tegas Dodi.
Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Kabar signifikan muncul saat Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan kesehatan yang cukup serius.
Selama tujuh bulan masa tahanan, Nadiem dilaporkan telah menjalani empat kali operasi fistula ani.
Kondisi rutan yang tidak steril memicu reinfeksi, abses, dan pendarahan berulang. Nadiem dijadwalkan menjalani operasi kelima pada Selasa, 12 Mei 2026.
Di tengah perjuangan hukumnya sendiri, Nadiem menyempatkan diri meminta masyarakat untuk mengawal putusan sidang rekan sejawatnya, Ibam, yang dijadwalkan pada hari Selasa (12/05).
Nadiem menggambarkan Ibam sebagai anak muda bertalenta yang tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pengadaan dan tidak menerima aliran dana sepeser pun.
“Saya meminta masyarakat Indonesia berdoa untuk Ibam. Ibam itu besok keputusannya (Selasa hari ini). Kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau, anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apa pun, tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis, dan tidak punya kewenangan apa pun. Dan beliau keputusannya besok. Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga, doa kami dan juga saya harap anak-anak muda juga bisa mengawal dan juga memonitor keputusan besok. Semoga Majelis (Hakim) bisa menemukan hati nurani mereka. Semoga Majelis (Hakim) besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya,” ujar Nadiem.