- Kejaksaan Agung mengawasi ketat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini berstatus tahanan rumah di Jakarta Selatan.
- Nadiem dilarang keluar rumah tanpa izin majelis hakim dan jaksa serta wajib mematuhi pengawasan aparat keamanan.
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan penggunaan alat pemantau elektronik untuk memastikan kepatuhan hukum terdakwa kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan selama menjalani tahanan rumah, Nadiem tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang di Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Anang menjelaskan pengawasan terhadap Nadiem juga akan melibatkan aparat keamanan untuk memastikan proses tahanan rumah berjalan sesuai prosedur.
“Iya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan penggunaan alat pemantau elektronik atau gelang detektor untuk mengawasi keberadaan Nadiem selama menjalani tahanan rumah.
“Ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan saya cek dulu ya apakah digunakan gelang khusus nanti saya cek. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan pengalihan penahanan itu diputus melalui Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Nadiem nantinya akan menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selama 24 jam penuh setiap hari.
"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," pungkas hakim.