- Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
- Terdakwa dibebankan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun terkait kerugian negara dalam proyek digitalisasi tersebut.
- Jaksa menyatakan harta terdakwa akan disita atau diganti pidana penjara jika tidak mampu melunasi denda dan uang pengganti tersebut.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tidak hanya menuntut Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa juga membebankan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti dengan total fantastis mencapai Rp 5,6 triliun.
Jika denda senilai Rp 1 miliar itu tidak dibayar, maka harta dan pendapatan terdakwa dapat disita untuk dilelang.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mencium istrinya Franka Makarim saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/13/83259-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim-dan-franka-makarim-franka-franklin.jpg)
Tak berhenti di situ, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun, atau total sekitar Rp 5,6 triliun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.
Jaksa sebelumnya menduga Nadiem menerima keuntungan Rp 809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Sementara kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Perkara ini berkaitan dengan program pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2019–2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan, tanpa evaluasi harga memadai, hingga menyebabkan perangkat tidak efektif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di wilayah 3T.