- Polres Karawang menangkap FA (17) atas pembunuhan berencana terhadap adik kelasnya, AF (15), di bantaran Sungai Citarum, Karawang.
- Pelaku membunuh korban menggunakan pisau dapur demi mencuri sepeda motor serta ponsel milik korban untuk kepentingan pribadi.
- FA dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
Suara.com - Tabir gelap kematian seorang pelajar berusia 15 tahun di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, akhirnya tersingkap.
Polres Karawang berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FA (17), yang tak lain adalah kakak kelas korban sendiri.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus tim gabungan hanya berselang tiga hari setelah jasad korban ditemukan.
"Pelaku berinisial FA (17) ditangkap tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (13/5)," kata Kapolres saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Motif Sepele Berujung Maut
Hubungan antara pelaku dan korban berinisial AF (15) sebenarnya cukup dekat karena berasal dari sekolah yang sama. Namun, rasa setia kawan itu luntur seketika akibat desakan ekonomi dan keinginan pelaku memiliki motor baru.
"Lelaki ini kelas 3 SMK di Batujaya (sudah lulus), sementara korban masih kelas 1. Motif utamanya adalah faktor ekonomi, pelaku ingin menguasai motor korban karena motornya rusak," ujar AKBP Fiki.
Aksi keji ini bermula pada Minggu (10/5) siang. Pelaku meminta korban menjemputnya dengan alasan ingin ditemani membeli jaket. Namun, setelah berkeliling ke dua toko yang tutup, niat jahat FA mulai dijalankan.
![Ilustrasi pembunuhan. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/18/52433-ilustrasi-pembunuhan-ist.jpg)
Ia mengarahkan korban ke lokasi sepi di bantaran Sungai Citarum.
Di lokasi itulah, FA menyerang korban secara brutal menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkannya dari rumah. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa lari sepeda motor dan ponsel korban.
Dijual Murah, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Motor hasil rampasan tersebut kemudian dijual kepada penadah seharga Rp4.200.000 dengan bantuan rekan-rekannya. Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu terduga pelaku lain berinisial ES yang masih buron. (Antara)