- Komite Nasional Penyakit Menular Thailand resmi menetapkan virus Hanta sebagai penyakit menular berbahaya pada 15 Mei 2026.
- Pemerintah mewajibkan pelaporan kasus dalam tiga jam serta menerapkan karantina ketat selama 42 hari bagi kontak erat.
- Langkah pengawasan ketat ini bertujuan mencegah penyebaran virus yang berpotensi menyebabkan komplikasi berat hingga kematian bagi masyarakat.
Jika muncul gejala selama masa karantina, individu tersebut langsung diperlakukan sebagai kasus suspek dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Kesehatan Thailand meningkatkan pemeriksaan di pintu masuk internasional dan mempercepat kapasitas laboratorium pengujian.
Rumah sakit di seluruh negeri juga diminta menyiapkan protokol penanganan khusus.
Dr. Somruek mengimbau masyarakat tetap tenang namun waspada.
Ia meminta warga yang pernah kontak dengan hewan pengerat atau baru kembali dari wilayah berisiko tinggi segera memeriksakan diri jika mengalami demam tinggi atau gangguan pernapasan.