- Menkomdigi Meutya Hafid melaporkan perputaran dana judi online di Indonesia turun 30 persen menjadi Rp286 triliun pada 2025.
- Pemerintah memutus akses terhadap 3.452.000 situs perjudian ilegal sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026 secara masif.
- Kemkomdigi berkolaborasi dengan OJK memblokir 25.214 rekening bank terkait aktivitas judi online selama tahun 2025 di Jakarta.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memaparkan capaian signifikan pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online di tanah air.
Dalam laporannya, Meutya menyebutkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia mengalami penurunan drastis hingga 30 persen pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Berdasarkan data PPATK, untuk tahun 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun. Angka ini menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun," ujar Meutya di hadapan anggota Komisi I DPR.
Selain penurunan transaksi, Meutya mengungkapkan bahwa kementeriannya telah melakukan pembersihan ruang digital secara masif. Sejak periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, pemerintah tercatat telah memutus akses terhadap jutaan situs ilegal.
"Kami laporkan bahwa dalam kerangka pemberantasan judi online, dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," tegasnya.
Tak hanya fokus pada pemblokiran situs, Kemkomdigi juga memperkuat strategi dengan menyasar sektor keuangan.
Meutya menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi kunci untuk memutus rantai transaksi para pelaku judi online.
"Kemkomdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 untuk sepanjang tahun 2025, dan untuk tahun 2026 saat ini sedang kami kompilasi," jelas Meutya.
"Artinya, kita tidak hanya melakukan pemutusan akses situs, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," sambungnya.