- Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyambut positif kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya menjadi Komisaris Jenderal bintang tiga.
- Kebijakan Presiden Prabowo ini bertujuan menyetarakan jabatan Kapolda Metro Jaya dengan posisi Pangdam bintang tiga di institusi TNI.
- Peningkatan status jabatan strategis Polri tersebut merupakan hak prerogatif Presiden tanpa memerlukan proses persetujuan DPR RI.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyambut positif kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau perwira tinggi bintang tiga.
Sahroni mengungkapkan, kebijakan ini merupakan langkah tepat mengingat besarnya tanggung jawab dan luasnya wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurutnya, wacana menjadikan posisi Kapolda Metro Jaya sebagai jabatan bintang tiga sebenarnya sudah lama bergulir. Namun, hal tersebut baru dapat terealisasi di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kan bukan wacana baru, ini wacana lama yang baru terealisasi di zaman Pak Presiden Prabowo," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa kenaikan status ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan (equal) dengan jabatan di institusi TNI, khususnya posisi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) yang juga setara dengan bintang tiga di posisi-posisi tertentu.
“Karena apa? Karena setara dengan Pangdam yang bintang tiga. Jadi kesetaraan ini yang dimungkinkan untuk sama-sama posisi dengan bintang tiga. Sama di TNI juga sama itu. Ah, ini sungguh bagus ya, karena Polda Metro terutama, wilayah jangkauan cukup luas, tanggung jawabnya besar, dan kalau bintang tiga sudah sangat baik," tuturnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai aturan yang selama ini menetapkan Kapolda dijabat oleh jenderal bintang dua (Irjen), Sahroni menjelaskan bahwa saat ini terdapat mekanisme dan aturan baru terkait perluasan jabatan strategis di tubuh Polri.
Ia mencontohkan posisi Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang kini juga dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
“Ada aturan baru, mekanisme. Kan kayak Dankorbrimob misalnya sekarang kan sudah bintang tiga. Nah, itulah perluasan jabatan strategis yang mumpuni harus bintang tiga," jelas politikus Partai NasDem ini.
Sahroni juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat menjadi bintang tiga bagi Kapolda Metro Jaya tidak memerlukan proses persetujuan di DPR RI. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
“Oh, kalau itu enggak (ke DPR), itu keputusan dari Pak Presiden langsung. Kecuali nanti kalau pergantian Kapolri, nah itu melalui proses di DPR, yaitu di Komisi III. Kalau bintang tiga itu langsung Pak Presiden, persetujuan Bapak Presiden," pungkasnya.