Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 20 Mei 2026 | 09:31 WIB
Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi
Ilustrasi begal bersenjata api (Shutterstock).
baca 10 detik
  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua begal berinisial JF dan AS di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
  • Petugas melakukan tindakan tegas karena tersangka membawa senjata api yang membahayakan keselamatan masyarakat serta aparat di lapangan.
  • Kedua tersangka terbukti beraksi di enam lokasi wilayah Jakarta Timur dan Bekasi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal berinisial JF dan AS. Keduanya ditangkap di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena salah satu tersangka kedapatan membawa senjata api saat hendak ditangkap.

“Saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026) malam.

“Dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.

Iman menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku begal yang beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku begal yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi begal di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

“Enam TKP sudah mereka lakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Dan tadi yang bersangkutan kami amankan di wilayah Pasar Rebo,” jelas Iman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:53 WIB

Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil

Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:28 WIB

Terkini

Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua

Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua

Foto | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:08 WIB

3.055 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada

3.055 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Tampang 3 WNA Diduga Tentara Israel Kasari Staff Gym di Bali, Pemilik: Kalian Pembunuh Bayi

Tampang 3 WNA Diduga Tentara Israel Kasari Staff Gym di Bali, Pemilik: Kalian Pembunuh Bayi

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri

Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri

Banten | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Cara Mudah Menghitung Volume Kubus: Rumus Lengkap dengan Contoh Soal

Cara Mudah Menghitung Volume Kubus: Rumus Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:05 WIB

WIKA dan Waskita Terancam Delisting, Danantara Pasrah: Kasihan Investor

WIKA dan Waskita Terancam Delisting, Danantara Pasrah: Kasihan Investor

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:00 WIB

The Man Who Didn't Like Animals: Ketika Si Pembenci Hewan Berubah Hati

The Man Who Didn't Like Animals: Ketika Si Pembenci Hewan Berubah Hati

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Bikin Resah dan Bahayakan Pengendara, Truk Sampah 'Roboh' di Bogor Akhirnya Ditarik dari Jalan

Bikin Resah dan Bahayakan Pengendara, Truk Sampah 'Roboh' di Bogor Akhirnya Ditarik dari Jalan

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:59 WIB

×