Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

Vania Rossa | Suara.com

Rabu, 20 Mei 2026 | 13:30 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus di PN Jaksel, Rabu (20/5/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
  • Tim Advokasi Andrie Yunus menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Mei 2026.
  • Gugatan praperadilan diajukan karena penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai lambat dan terbengkalai sejak Maret.
  • Pemohon meminta hakim memerintahkan kepolisian segera melanjutkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara dalam jangka waktu tertentu.

Suara.com - Upaya hukum untuk mencari keadilan bagi aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Sidang perdana praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Permohonan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut dilayangkan karena penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan tanpa kejelasan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Suparna dan dihadiri lima orang kuasa hukum pemohon serta dua perwakilan dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.

Agenda sidang perdana diawali dengan penyerahan dokumen kelengkapan dari kedua pihak, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Andrie meminta majelis hakim menyatakan pihaknya memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan permohonan tersebut. Mereka juga menyoroti penanganan Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang dinilai terbengkalai tanpa alasan jelas.

“Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” ujar salah satu kuasa hukum Andrie Yunus saat membacakan petitum di ruang sidang.

Selain itu, pihak pemohon meminta hakim memerintahkan kepolisian segera melanjutkan proses hukum dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.

Menanggapi permohonan tersebut, pihak termohon tidak mengajukan keberatan dan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada agenda persidangan berikutnya.

“Sepakat,” ujar perwakilan termohon singkat di hadapan hakim.

Hakim Suparna kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon, dilanjutkan replik dan duplik.

“Akan dilanjutkan besok hari Kamis tanggal 21 Mei dengan acara pertama adalah jawaban, nanti dilanjutkan siang replik, kemudian setelah itu duplik,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Perkara tersebut awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga pihak korban memilih menempuh jalur praperadilan.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:29 WIB

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:13 WIB

Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen, Dokter RSCM Sebut Keparahannya Capai Grade 3

Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen, Dokter RSCM Sebut Keparahannya Capai Grade 3

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:09 WIB

Terkini

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:29 WIB

Prabowo Singgung Oknum Berseragam Hijau dan Cokelat yang Kerap Jadi Beking

Prabowo Singgung Oknum Berseragam Hijau dan Cokelat yang Kerap Jadi Beking

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:10 WIB

Belum Bisa Selamatkan 9 WNI Diculik Tentara Israel, Begini Update Usaha Indonesia

Belum Bisa Selamatkan 9 WNI Diculik Tentara Israel, Begini Update Usaha Indonesia

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:07 WIB

Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang

Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:05 WIB

Rasa Aman Bukan Bonus! Kevin Wu PSI Sentil Lemahnya Keamanan di Jakarta Barat

Rasa Aman Bukan Bonus! Kevin Wu PSI Sentil Lemahnya Keamanan di Jakarta Barat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:00 WIB

PBB Sebut Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla oleh Israel Tabrak Hukum Internasional

PBB Sebut Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla oleh Israel Tabrak Hukum Internasional

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:51 WIB

Prabowo ke Menkeu Purbaya: Kalau Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu, Segera Ganti!

Prabowo ke Menkeu Purbaya: Kalau Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu, Segera Ganti!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:50 WIB

Tiga Korban Tewas Penyerangan Masjid San Diego Selamatkan Nyawa 140 Anak

Tiga Korban Tewas Penyerangan Masjid San Diego Selamatkan Nyawa 140 Anak

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:47 WIB

AS Keluar, Rusia Masuk: Intip Pertemuan Xi Jinping dan Putin di Beijing, Terusan Suez Bisa Tak Laku

AS Keluar, Rusia Masuk: Intip Pertemuan Xi Jinping dan Putin di Beijing, Terusan Suez Bisa Tak Laku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bicara di Rapat Paripurna DPR, Prabowo Ingatkan Buruh: Jangan Kau Minta Saja Terus

Bicara di Rapat Paripurna DPR, Prabowo Ingatkan Buruh: Jangan Kau Minta Saja Terus

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:39 WIB