- Polda Metro Jaya menetapkan pelapor kasus pemalsuan sertifikat tanah berinisial ICS dan SR sebagai tersangka dugaan fitnah.
- Penetapan tersangka berdampak buruk pada kondisi kesehatan SR yang kini membutuhkan perawatan intensif serta harus cuci darah.
- Kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri dan rencana perlindungan hukum ke pihak LPSK.
Penetapan status tersangka itu disebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis para pelapor. Kuasa hukum mereka, Yuspan Zhaluku, mengatakan salah satu kliennya bahkan mengalami penurunan kesehatan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap,” kata Yuspan.
Sementara itu, ICS tetap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga jam. Tim kuasa hukum mendampingi proses pemeriksaan pertama tersebut.
“Kita dampingi dalam rangka memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka,” ujar Yuspan.
Menurut Yuspan, penyidik memeriksa kliennya terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun, pihaknya mengaku masih mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap dua pelapor tersebut.
Ia menjelaskan laporan awal terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah sebelumnya dibuat berdasarkan rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Laporan itu kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Rekomendasi penyelidik waktu itu mencantumkan Pasal 263, 266, dan 385 KUHP. Jadi itu berdasarkan fakta yang mereka temukan dalam penyelidikan,” kata Yuspan.
Pihak kuasa hukum kini telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Permohonan tersebut disebut sudah diterima dan tinggal menunggu jadwal pelaksanaan.
“Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum,” tuturnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelapor dugaan mafia tanah justru berujung ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan detail penetapan status hukum terhadap ICS dan SR.