Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Bella, Faqih Fathurrahman

Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
Ilustrasi mafia tanah. (ChatGPT)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menetapkan pelapor kasus pemalsuan sertifikat tanah berinisial ICS dan SR sebagai tersangka dugaan fitnah.
  • Penetapan tersangka berdampak buruk pada kondisi kesehatan SR yang kini membutuhkan perawatan intensif serta harus cuci darah.
  • Kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri dan rencana perlindungan hukum ke pihak LPSK.

Suara.com - ICS dan SR menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialaminya. Buntutnya, kesehatan SR justru menurun akibat status hukum yang menjeratnya.

SR dikabarkan sempat dilarikan ke rumah sakit saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum ICS dan SR, Irfan Fadhly Lubis, mengatakan kliennya kini pasrah terhadap kondisi yang dihadapi, termasuk kemungkinan kehilangan aset yang dimiliki.

Menurutnya, SR juga tengah berjuang mendapatkan pengobatan demi memulihkan kesehatannya.

"Belakangan kondisi kesehatan SR menurun drastis dan mengalami tekanan mental serta keterbatasan biaya untuk berobat," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/5/2026).

Kondisi SR semakin diperparah karena saat ini ia harus menjalani proses cuci darah.

"Keluarga dan sahabat SR berencana membawa SR berobat ke Penang, Malaysia," kata Irfan.

SR tertekan lantaran aset rumah di kawasan Roa Malaka, Tambora, dikabarkan telah beralih kepemilikan.

"Itu diketahui ICS dan SR dari hasil temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri," ucap Irfan.

baca juga

Irfan mengatakan saat ini pihaknya bakal mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kedua kliennya mendapatkan perlindungan hukum.

"Rencananya besok kami akan ke LPSK," ujar Irfan.

Sementara itu, SR berharap perkara ini dapat diselesaikan secara damai lewat mekanisme restorative justice (RJ). Ia mengaku hanya ingin fokus memulihkan kondisi kesehatannya.

"Yang penting saya bisa sembuh dan kembali sehat, karena harta bisa dicari, yang utama kesehatan. Apalagi harta saya diambil dengan cara melawan hukum, Tuhan pasti akan menggantikan dengan yang lebih baik," ucap SR.

Hingga kini, pihak ICS dan SR mengaku masih mempertanyakan proses penetapan tersangka tersebut. Mereka berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil dan terbuka bagi semua pihak.

Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang sebelumnya dilaporkan ke aparat penegak hukum kini memasuki babak baru. Dua pelapor berinisial ICS dan SR justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan status tersangka itu disebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis para pelapor. Kuasa hukum mereka, Yuspan Zhaluku, mengatakan salah satu kliennya bahkan mengalami penurunan kesehatan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

“Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap,” kata Yuspan.

Sementara itu, ICS tetap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga jam. Tim kuasa hukum mendampingi proses pemeriksaan pertama tersebut.

“Kita dampingi dalam rangka memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka,” ujar Yuspan.

Menurut Yuspan, penyidik memeriksa kliennya terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun, pihaknya mengaku masih mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap dua pelapor tersebut.

Ia menjelaskan laporan awal terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah sebelumnya dibuat berdasarkan rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Laporan itu kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Rekomendasi penyelidik waktu itu mencantumkan Pasal 263, 266, dan 385 KUHP. Jadi itu berdasarkan fakta yang mereka temukan dalam penyelidikan,” kata Yuspan.

Pihak kuasa hukum kini telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Permohonan tersebut disebut sudah diterima dan tinggal menunggu jadwal pelaksanaan.

“Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum,” tuturnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelapor dugaan mafia tanah justru berujung ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan detail penetapan status hukum terhadap ICS dan SR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajaklah Tuhan ke Tanah Jawa: Antara Fakta Sejarah dan Hubungan Spiritual

Ajaklah Tuhan ke Tanah Jawa: Antara Fakta Sejarah dan Hubungan Spiritual

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:21 WIB

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 10:10 WIB

Cara Dapat Akses Nonton Film Pesta Babi: Gratis, Tapi Ada Minimal Penontonnya

Cara Dapat Akses Nonton Film Pesta Babi: Gratis, Tapi Ada Minimal Penontonnya

Entertainment | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:09 WIB

Nyesek! Rayen Pono Merasa Berdosa Usai Nonton Film Pesta Babi: Ada Praktik Penjajahan di Papua

Nyesek! Rayen Pono Merasa Berdosa Usai Nonton Film Pesta Babi: Ada Praktik Penjajahan di Papua

Entertainment | Sabtu, 16 Mei 2026 | 13:58 WIB

Film Pesta Babi: Hutan Mereka Diambil, Seolah Papua adalah Tanah Tak Bertuan

Film Pesta Babi: Hutan Mereka Diambil, Seolah Papua adalah Tanah Tak Bertuan

Entertainment | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:42 WIB

'Pesta Para Babi Pembangunan': Lagu Hip-Hop dari Pari Kesit yang Bikin Penguasa Kepanasan

'Pesta Para Babi Pembangunan': Lagu Hip-Hop dari Pari Kesit yang Bikin Penguasa Kepanasan

Entertainment | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:27 WIB

Tanah Bangsawan: Rahasia Kelam di Balik Identitas Ganda Seorang Pemuda Eropa

Tanah Bangsawan: Rahasia Kelam di Balik Identitas Ganda Seorang Pemuda Eropa

Your Say | Senin, 11 Mei 2026 | 17:45 WIB

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:09 WIB

Mata di Tanah Melus: Petualangan Fantasi yang Membuka Wajah Indonesia Timur

Mata di Tanah Melus: Petualangan Fantasi yang Membuka Wajah Indonesia Timur

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 13:35 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:03 WIB

Terkini

Jelang Muktamar Ke-35, KH Miftachul Ahyar Tinjau Kesiapan di Tambakberas

Jelang Muktamar Ke-35, KH Miftachul Ahyar Tinjau Kesiapan di Tambakberas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Bagaimana Cara Kerja Magnet dan Sifat-sifatnya? Ini Penjelasannya

Bagaimana Cara Kerja Magnet dan Sifat-sifatnya? Ini Penjelasannya

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Hadapi Badai Efisiensi, Local Media Community Makassar Dorong Diversifikasi Bisnis

Hadapi Badai Efisiensi, Local Media Community Makassar Dorong Diversifikasi Bisnis

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon

Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon

Sulsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Harga Rice Cooker Miyako Kapasitas 0,6 Liter, Hemat Listrik untuk Anak Kos

Harga Rice Cooker Miyako Kapasitas 0,6 Liter, Hemat Listrik untuk Anak Kos

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Surat untuk Hari yang Telah Berlalu

Surat untuk Hari yang Telah Berlalu

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:09 WIB

TPNPB-OPM Akui Tembak TNI dan Intel di Tolikara, Ada Korban Jiwa

TPNPB-OPM Akui Tembak TNI dan Intel di Tolikara, Ada Korban Jiwa

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:02 WIB

Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5

Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027

Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Riset CORE Ungkap Trik Pemerintah Sembunyikan Utang, Dari Whoosh hingga Burden Sharing BI

Riset CORE Ungkap Trik Pemerintah Sembunyikan Utang, Dari Whoosh hingga Burden Sharing BI

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:55 WIB

×