- Polsek Kelapa Gading menangkap tiga tersangka penipuan berinisial AS, SW, dan N di Cipayung, Jawa Barat, Senin malam.
- Pelaku menipu korban lansia di Hotel Harris Jakarta Utara pada 3 Mei 2026 dengan modus menukar kartu ATM.
- Tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara setelah menyebabkan kerugian materiil sebesar 25 juta rupiah.
Suara.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial AS (59), SW (39) dan N (53) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Hotel Harris Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).
“Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Batu Alam, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Pondok Jaya, Jawa Barat pada Senin (18/5) malam pukul 22.42 WIB,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ketiga pelaku itu ditangkap bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa 20 unit kartu ATM dari sejumlah bank, buku tabungan, uang tunai Rp950 ribu, satu unit mobil, satu STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait aksi tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara empat tahun,” ujar Kiki sebagaimana dilansir Antara.
Dia menjelaskan penipuan itu terjadi pada 3 Mei 2026 pukul 10.43 WIB di Hotel Harris Kelapa Gading. Saat itu, korban berinisial IUR (33) bersama ibunya mengikuti kegiatan doctor gathering di lantai 5 hotel tersebut.
Namun karena sang ibu sudah berusia lanjut, maka ia dititipkan ke karyawan.
Tiba-tiba, datang para pelaku yang minta tolong kepada ibu korban dan membujuknya pergi ke ATM dengan menggunakan mobil pelaku.
“Korban ini sudah lansia dan pelaku sengaja menukar ATM, dan itu modusnya,” kata Kiki.
Setelah acara itu selesai, korban bersama ibunya pergi ke Mall Kelapa Gading (MKG) untuk makan.
Ketika hendak melakukan pembayaran, kartu ATM-nya tidak dapat digunakan, dan setelah diperiksa, ternyata kartu tersebut bukan milik korban dan ibunya.
Setelah korban menanyakan ke ibunya, diketahui kartu ATM-nya telah dibawa oleh keempat pelaku tersebut.
“Para pelaku menukar kartu ATM, mengambil perhiasan dan uang tunai milik orang tua korban saat dititipkan kala itu,” ungkap Kiki.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Kelapa Gading dan mengaku telah kehilangan uang sebanyak Rp5 juta.
Selain itu, korban juga kehilangan perhiasan emas dan berlian serta dua kartu ATM, yang diambil oleh para pelaku.
“Korban mengaku mengalami kerugian dengan total Rp25 juta," imbuh Kiki.