- Polsek Kelapa Gading menangkap tiga tersangka penipuan berinisial AS, SW, dan N di Cipayung, Jawa Barat, Senin malam.
- Pelaku menipu korban lansia di Hotel Harris Jakarta Utara pada 3 Mei 2026 dengan modus menukar kartu ATM.
- Tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara setelah menyebabkan kerugian materiil sebesar 25 juta rupiah.
Setelah menerima laporan dari korban, Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim mengecek lokasi kejadian beserta kamera pengawas (CCTV) di lokasi tersebut.
"Setelah cek di lokasi kejadian, diketahui ada pelaku berjumlah ada empat orang," kata Kiki.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap keempat pelaku tersebut, dan diketahui mereka tengah berada di daerah Kelurahan Cipayung, Kecamatan Pondok Jaya.
Petugas segera melakukan tindak lanjut ke lokasi tersebut dan mendapati tiga orang yang diduga pelaku kejahatan itu.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan berbagai macam alat bukti, seperti yang disebutkan di atas," ungkap Kiki.
Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga pelaku tersebut, mereka kemudian mengakui perbuatannya.
Dari hasil kejahatannya di Hotel Harris Kelapa Gading itu, para pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp30 juta, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading, yaitu di Mall Of Indonesia sebanyak dua kali dan Hotel Haris Kelapa Gading sebanyak satu kali,” terang Kiki.