Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.501,585
LQ45 638,736
Srikehati 310,420
JII 390,270
USD/IDR 17.774

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Liberty Jemadu, Rina Anggraeni

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:33 WIB
Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal
CANTVR disebut menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan janji keuntungan besar, bonus tambahan, serta benefit berdasarkan level keanggotaan yang menjadi ciri umum investasi ilegal dan penipuan. [Ist]
baca 10 detik
  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA karena terindikasi melakukan penipuan investasi serta pekerjaan paruh waktu ilegal.
  • CANTVR dan YUDIA menjalankan operasional tanpa izin resmi dari Kementerian Investasi serta tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
  • Satgas PASTI memblokir akses aplikasi terkait dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memproses dugaan penipuan keuangan tersebut.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA. Lantaran, diduga menjalankan penipuan berkedok investasi ilegal dan pekerjaan paruh waktu.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak melalui platform digital dan aplikasi daring.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan, CANTVR diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald yang diketahui memiliki izin usaha di Amerika Serikat dan Singapura. Dalam praktiknya, CANTVR disebut menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan janji keuntungan besar, bonus tambahan, serta benefit berdasarkan level keanggotaan, yang menjadi ciri umum investasi ilegal dan penipuan online.

“CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX,” ujar Hudiyanto dalam siaran pers resmi di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE.

Satgas PASTI mengungkapkan, CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui sistem penyetoran dana deposit. Anggota dijanjikan keuntungan lebih besar sesuai tingkat keanggotaan. Bahkan, para anggota disebut menerima alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.

Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu. Dalam skema tersebut, korban diminta menyetor dana deposit untuk menjalankan tugas harian seperti menonton drama China, membeli hak cipta film, hingga merekrut anggota baru demi memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Hasil verifikasi menunjukkan YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

baca juga

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI resmi menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut terhadap dugaan investasi bodong dan penipuan digital tersebut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun aktivitas keuangan mencurigakan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes

Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes

Your Say | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:15 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan

Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:47 WIB

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:34 WIB

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:14 WIB

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:28 WIB

Terkini

3 Zodiak Paling Beruntung Finansial Hari Ini 21 Agustus: Rezeki Melimpah Datang

3 Zodiak Paling Beruntung Finansial Hari Ini 21 Agustus: Rezeki Melimpah Datang

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Ditemani Anggun, Penampilan Mewah Rossa Kenakan Gaun Bernuansa Champagne Curi Perhatian

Ditemani Anggun, Penampilan Mewah Rossa Kenakan Gaun Bernuansa Champagne Curi Perhatian

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Ancaman Trump ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Ancaman Trump ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Jumlah Pengungsi Gempa NTT Terus Naik, Sudah Capai 92.735 Orang

Jumlah Pengungsi Gempa NTT Terus Naik, Sudah Capai 92.735 Orang

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:00 WIB

4 Shio Beruntung Hari  ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan

4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:40 WIB

The Fantastic Four: First Steps, Fondasi Baru Menuju Konflik Besar MCU

The Fantastic Four: First Steps, Fondasi Baru Menuju Konflik Besar MCU

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

×