- Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Sudianto sebagai tersangka korupsi tata kelola izin pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat.
- Tersangka diduga menambang di luar wilayah izin resmi dan mengekspor bauksit menggunakan dokumen tanpa verifikasi yang benar.
- MAKI mendesak Kejaksaan Agung mengusut keterlibatan oknum pejabat yang diduga membekingi praktik tambang ilegal selama periode tersebut.
Namun penyidik menduga perusahaan tersebut justru melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diberikan dalam izin resmi.
Selain itu, Aseng diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk mengekspor hasil tambang bauksit menggunakan dokumen resmi PT QSS.
Hasil tambang tersebut disebut telah dijual sepanjang 2020 hingga 2024 melalui dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar.
Saat ini Kejaksaan Agung masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.