Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 25 Mei 2026 | 15:37 WIB
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menunjukan luka lebam akibat sakit gigi saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer mengungkapkan Irvian Bobby Mahendro memiliki harta fantastis dari hasil korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.
  • Jaksa KPK menuntut Immanuel Ebenezer lima tahun penjara atas dakwaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sertifikasi K3.
  • Terdakwa bersama sejumlah oknum Kemnaker terbukti melakukan pemerasan kepada pemohon sertifikasi K3 dengan total Rp 6,5 miliar.

Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkapkan adanya istilah ‘madu’ yang ditujukan kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro.

Hal itu disampaikan Noel di sela sidang kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Noel.

“Itu (madu) singkatan dari mata duitan. Itu Bobby Mahendra,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2025).

Dia menjelaskan istilah itu digunakan lantaran Bobby memiliki harta fantastis tak wajar, mulai dari kendaraan mewah hingga kepemilikan senjata.

Menurut Noel, Bobby memiliki Nissan GT-R seharga Rp12 miliar dan tujuh unit sepeda motor yang harganya rata-rata lebih dari Rp 1 miliar.

PNS sekelas bawahan dia, yang gajinya cuman Rp7 juta, mampu membeli satu motor yang harga Rp1 miliar. Nah, ini ada 7 motor yang dia milikin,” ujar Noel.

Lebih lanjut, Noel juga menyoroti kepemilikan senjata oleh Bobby yang sempat dibahas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

“Fakta persidangan kemarin lagi, JPU menyampaikan ada satu sitaan yang tidak diketahui publik, apa? Soal dia memiliki senjata. Gila ini orang ini,” tegas Noel.

Diketahui, JPU dari KPK menuntut Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

baca juga

Jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 250 juta kepada Noel.

Denda itu harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Dengan begitu, Noel harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar (Rp 1.435.000.000) subsider 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Noel.

Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (kanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (kanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Adapun kondisi meringankan yang dimaksud ialah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian hasil dari tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berperilaku sopan, dan menghargai persidangan.

Kemudian, hal memberatkannya ialah para terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).

Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp 978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).

Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi Rp 270,9 juta (Rp270.955.000), dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp 652,2 juta (Rp652.236.000).

Terakhir, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp 652,2 juta (Rp652.236.000) dan Koordinator Supriadi Rp 294 juta (Rp294.063.000),

Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker & K3 2020-2024 Haryani Rumondang Rp 381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2021-2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2024-2025 Chairul Fadly Harahap Rp 37,9 juta (Rp37.945.000).

Ada juga Kordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp 326,1 juta (Rp326.118.000), dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).

Atas perbuatan ini, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:59 WIB

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:39 WIB

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB

Pep Guardiola Umumkan Mundur dari Manchester City: Jangan Tanyakan Alasan Saya Pergi

Pep Guardiola Umumkan Mundur dari Manchester City: Jangan Tanyakan Alasan Saya Pergi

Bola | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:50 WIB

Terkini

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

×