Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB
Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Penasihat hukum menyatakan Immanuel Ebenezer tidak terlibat praktik korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker karena terjadi sebelum masa jabatannya.
  • Sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Mei 2026 menegaskan terdakwa tidak mengetahui maupun mengendalikan praktik suap tersebut.
  • Immanuel Ebenezer menolak tuntutan lima tahun penjara dan denda dari jaksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan di Kemnaker.

Suara.com - Penasihat Hukum Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyebut kliennya berada di waktu dan tempat yang salah.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Awalnya, penasihat hukum Noel menjelaskan praktik suap menyuap telah terjadi di Kemnaker sebelum kliennya menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri.

“Keterangan para saksi di persidangan secara terang menunjukkan bahwa pola-pola penyimpangan tersebut telah terlebih dahulu berjalan dan melibatkan lingkaran birokrasi tertentu yang sudah eksis sebelum klien kami masuk dalam struktur pemerintahan,” kata Penasihat Hukum Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Untuk itu, dia menilai beban kesalahan yang diarahkan kepada Noel tidak berdasar seolah Noel berperan dalam menciptakan, memerintahkan, dan mengendalikan praktik suap tersebut.

Lebih lanjut, penasihat hukum juga menyebut tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan bahwa Noel mengetahui secara langsung adanya praktik suap-menyuap, apalagi memberikan perintah atau pengendalian terhadap perbuatan tersebut ataupun melakukan pembiaran.

“Sebaliknya, fakta-fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa klien kami berada dalam posisi yang tidak mengetahui adanya praktik kronis yang telah mengakar dalam birokrasi di bawahnya,” ujar Penasihat Hukum Noel.

“Karena praktik korup itu sudah terjadi jauh sebelum klien kami menjabat, dan justru setelah klien kami mengetahui praktik korup tersebut, pelaku utama yang menjadi operator dari perilaku korupsi tersebut dipindah dari posisi yang berhubungan dengan praktik korupsi tersebut sebagai bentuk kontrol, pembinaan, dan perbaikan serta pembersihan birokrasi Kemenaker dari praktik korupsi,” tambah dia.

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak terima dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, dia mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 3 miliar sementara terdakwa lain yang disebut menerima uang jauh lebih banyak, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendra atau Sultan Kemnaker dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.

“Bayangkan, aduh, yang korupsi Rp 75 M hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal ngga? Saya menyesal lah. Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Di sisi lain, dia juga menyoroti tuntutan terhadap Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara. Padahal, Noel menyebut Hery hanya menikmati uang sekitar Rp 4 miliar.

“Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya gitu. Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh, apalagi sekian banyak,” ujar Noel.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menunjukan luka lebam akibat sakit gigi saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menunjukan luka lebam akibat sakit gigi saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk itu, Noel mengaku akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, yaitu pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aset Sitaan yang Dilelang jadi Sorotan, Ada Kursi Firaun hingga Patung Kapal Naga Jade

Aset Sitaan yang Dilelang jadi Sorotan, Ada Kursi Firaun hingga Patung Kapal Naga Jade

Video | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:00 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terkini

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:10 WIB

Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan

Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:55 WIB

DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera

DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:54 WIB

Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional

Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:35 WIB

Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI

Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:33 WIB

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:15 WIB

Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun

Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:10 WIB

Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya

Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:02 WIB

Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia

Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:00 WIB