Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati

Muhammad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 25 Mei 2026 | 18:21 WIB
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kanan) bersama terdakwa lainnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menyampaikan penyesalan atas dugaan korupsi sertifikasi K3 dalam pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).
  • Jaksa KPK menuntut Noel hukuman lima tahun penjara serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
  • Noel mengakui kelalaian dalam menjaga amanah jabatan publik dan meminta hakim mempertimbangkan perjalanan hidupnya dalam putusan perkara tersebut.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Di tengah ancaman tuntutan lima tahun penjara, Noel mengaku lalai menjaga amanah sebagai pejabat publik hingga akhirnya terseret ke meja hijau.

"Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Penyesalan itu, menurut Noel, bukan sekadar terkait proses hukum yang kini dihadapinya.

Ia mengaku seharusnya lebih waspada terhadap berbagai situasi yang berpotensi menimbulkan persoalan dan merusak kepercayaan masyarakat.

"Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," lanjutnya.

Dalam pleidoinya, Noel menegaskan tidak berniat mencari pembenaran atas perbuatannya maupun melempar kesalahan kepada pihak lain.

Ia meminta majelis hakim melihat dirinya secara utuh sebagai manusia yang pernah menjalani perjalanan hidup, pekerjaan, dan kini harus menghadapi konsekuensi dari kesalahan yang diakuinya.

"Hari ini, saya hanya ingin menyampaikan perjalanan hidup saya, nilai yang membentuk saya, kerja yang pernah saya lakukan, penyesalan yang saya rasakan, serta permohonan agar Yang Mulia berkenan mempertimbangkan diri saya sebagai manusia secara utuh," ujar Noel.

baca juga
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, memeluk dan mencium putri bungsunya usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. (Suara.com/Dea)
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, memeluk dan mencium putri bungsunya usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. (Suara.com/Dea)

Dituntut 5 Tahun

Pernyataan tersebut disampaikan sepekan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,435 miliar. Setelah dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan kepada KPK, ia masih diwajibkan membayar Rp1,435 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa mengakui sejumlah hal yang meringankan, antara lain Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Namun, jaksa menilai perbuatannya tetap memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:46 WIB

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:37 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:59 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×