- KPK akan melimpahkan berkas perkara korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah musim haji 2026.
- Penundaan sidang dilakukan agar saksi dapat fokus menjalankan tugas pelayanan ibadah haji tanpa terganggu proses hukum.
- Kasus ini merugikan negara sebesar Rp622 miliar dengan empat tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK Jakarta.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke persidangan setelah seluruh rangkaian musim haji 2026 berakhir.
Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran operasional ibadah haji di lapangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas proses persidangan di masa mendatang.
“Kami dengan teman-teman (internal KPK) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Asep memaparkan, saat ini banyak pihak yang menjadi saksi dalam perkara kuota haji 2023-2024 sedang bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
KPK mengantisipasi agar proses hukum tidak mengganggu kewajiban mereka dalam melayani jemaah.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” tegas Asep.
![Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026 di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/04/18222-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-fadia-arafiq-asep-guntur-rahayu.jpg)
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik pada Februari 2026, total kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menahan Gus Yaqut dan Gus Alex di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Selain kedua mantan pejabat kementerian tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Penyidikan terus berjalan secara simultan guna memastikan seluruh alat bukti lengkap sebelum perkara ini resmi bergulir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Antara)