- Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana serta dua wakilnya sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, Kamis (4/6/2026).
- Para tersangka terbukti menyalahgunakan wewenang melalui yayasan terafiliasi serta melakukan intervensi dalam pengadaan barang jasa bernilai triliunan rupiah.
- Penyidik masih melakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi di Badan Gizi Nasional tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Diketahui, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana beserta dua wakilnya ditetapkan menjadi tersangka hanya beberapa jam usai dicopot dari jabatannya.
“Tahap penyidikan hari Jumat kemarin,” katanya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026).
Syarief mengaku penyelidikan dugaan korupsi dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini berangkat dari banyaknya kontroversi kebijakan yang dibuat oleh Dadan selaku Kepala BGN.
“Ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan (lama), cuma kami perlu data-data yang banyak ya sehingga mungkin kesannya kemarin dari lidik (penyelidikan) ke sidik (pemyidikan) kok cepat gitu kan, karena memang kami sudah pelajari sebelumnya sudah kami pelajari yang lumayan lama,” jelasnya.
Sebabnya, saat telah mengantongi cukup bukti, penyidik langsung melakukan pemanggilan terhadap Dadan Hindayana Cs.
Usai mengantongi dua alat bukti, penyidik kemudian langsung menetapkan tersangka terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Jadi kami yang penting kami punya dua alat bukti ya. Alat bukti itu bisa alat bukti elektronik, alat bukti dokumen, alat bukti keterangan saksi dalam tingkat penyelidikan, ada,” katanya.
“Karena untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan dua alat bukti ya, dua alat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana,” imbuh Syarief.
Hingga saat ini penyidik juga masih melakukan penggeledahan guna memperkuat temuan bukti sebelumnya soal adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Namun hingga saat ini, Syarief belum bisa merinci terkait lokasi mana saja yang digeledah oleh Korps Adhyaksa ini.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).