- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi MBG.
- Permohonan JC akan disampaikan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin, 8 Juni 2026, untuk mengungkap tekanan pihak tertentu.
- Sony mengaku ditekan nama-nama besar terkait dugaan manipulasi proyek dapur dan pengadaan barang dalam kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan surat permohonan JC akan disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6/2026).
“Senin pagi saya akan kasih surat ke Jampidsus langsung,” kata Krisna saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, langkah tersebut diambil karena kliennya merasa selama ini dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan permainan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Padahal, kata dia, Sony mengaku berada dalam tekanan dan mendapat atensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar.
“Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho,” ujar Krisna.
Ia menyebut Sony siap mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik dugaan permainan proyek tersebut.
Namun, identitas pihak yang dimaksud baru akan disampaikan dalam proses persidangan.
“Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho,” ungkapnya.
Krisna menegaskan pengajuan JC dilakukan agar posisi kliennya dalam perkara tersebut menjadi terang.
“Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin,” imbuhnya.

Tiga Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga ketiganya menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.