- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
- Keputusan ini disampaikan melalui kuasa hukum kepada Kejaksaan Agung guna mengungkap keterlibatan pihak eksekutif dan legislatif terkait.
- Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Sony bersama dua pimpinan BGN lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi tersebut.
Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Krisna bahkan menyebut komitmen Sony untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Krisna, langkah tersebut diambil untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus membantah anggapan bahwa kliennya merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menyebut Sony siap mengungkap nama-nama besar yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ujarnya.

Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia mengatakan nama-nama tersebut akan dibuka dalam proses persidangan.
Krisna juga menyampaikan pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung agar Sony dapat memperoleh status sebagai justice collaborator.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.